Viral Dugaan Pelecehan Petugas Stasiun Paledang Bogor, PT KAI Bawa ke Jalur Hukum

Alessandra Langit - Selasa, 23 Agustus 2022
Ilustrasi pelecehan yang dialami petugas perempuan di stasiun
Ilustrasi pelecehan yang dialami petugas perempuan di stasiun iStock

Parapuan.co - Kawan Puan, media sosial dihebohkan dengan dugaan kasus pelecehan yang dialami seorang petugas KAI perempuan.

Pelecehan tersebut dilaporkan terjadi di Stasiun Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Senin (22/8/2022).

Diketahui, petugas perempuan tersebut mendapat perlakuan yang tidak senonoh dari penumpang laki-laki yang mencoba membuka hijabnya.

Aksi tersebut terekam CCTV dan diunggah ke media sosial oleh akun Instagram @c1karang_ku.

Dalam video tersebut, Kawan Puan dapat melihat ada seorang laki-laki yang mendekati petugas perempuan dan langsung mencoba membuka hijabnya.

Keterangan video tersebut mengekspresikan emosi dari suami korban yang mengetahui kejadian tersebut.

Sang suami juga menegaskan bahwa ia telah mendapatkan data-data terduga pelaku.

"Min tolong bantu viralkan istri saya petugas PT kai di lecehkan oleh penumpang saat waktu boarding pass di stasiun paledang bogor hari ini 22 agustus 2022 jam 08.00 wib, untuk data2 pelaku sudah saya dapatkan min," tulis sang suami.

Melansir Kompas.comPT KAI telah mengambil tindakan tegas terkait kasus ini dengan menempuh jalur hukum.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Cikarang.Ku (@c1karang_ku)

Baca Juga: Viral di TikTok Dugaan Pelecehan Seksual di Stasiun Ciamis, PT KAI Ambil Tindakan Ini

Eva Chairunisa selaku Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta mengatakan bahwa pihaknya mengecam tindakan pelecehan yang menimpa petugas perempuan tersebut.

Eva menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

"Saat ini proses laporan sedang disampaikan ke Polresta Bogor," kata Eva.

Menurut keterangan Eva, pelecehan tersebut berawal dari penumpang laki-laki yang marah karena dilarang naik ke kereta oleh petugas perempuan.

Penumpang tersebut diketahui belum melengkapi kewajiban vaksinasi Covid-19, maka petugas perempuan melarangnya menaiki kereta.

"Pada saat divalidasi, dicek, terdapat keterangan belum vaksin," cerita Eva.

Berdasarkan penjelasan Eva, petugas tersebut mengikuti prosedur sesuai aturan terbaru Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 80 Tahun 2022.

Sang penumpang malah tidak terima dan melakukan tindak pelecehan kepada petugas perempuan tersebut.

"Namun penumpang tersebut tidak terima dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau pun melecehkan petugas," jelas Eva.

Kawan Puan, dugaan kasus pelecehan ini sekarang masih diproses oleh pihak Polresta Bogor.

Baca Juga: Viral Dugaan Kasus Pelecehan Seksual oleh Seorang Tukang Parkir di Kafe Kawasan Melawai

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara