Viral Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung, Brigjen TNI Jadi Terduga Pelaku

Saras Bening Sumunar - Jumat, 19 Agustus 2022
Virak kasus penemabkan kucing di Sesko TNI Bandung. Terduga berpangkat Brigjen TNI.
Virak kasus penemabkan kucing di Sesko TNI Bandung. Terduga berpangkat Brigjen TNI. Chatri Attanatwong

Parapuan.co - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan kabar penembakan kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat.

Hal ini pertama kali diungkap oleh pemilik akun Instagram @rumahsinggahclow.

Akun tersebut mengunggah foto kucing yang tegeletak dan tidak bernyawa.

Selain itu, ditemukan juga kucing yang masih selamat namun berada dalam kondisi mengenaskan.

Dalam unggahannya, akun @rumahsinggahclow menuliskan jika kucing yang selamat mendapatkan perawatan intensif di Amore Animal Clinic.

Yang lebih mengejutkan, pelaku penembakan kucing ini diduga adalah seorang anggota TNI.

Seorang perwira tinggi TNI dengan pangkat brigadir jendral (Brigjen) mengaku bahwa dirinya adalah sosok di balik penembakan sejumlah kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat.

Perwira tinggi dengan inisal NA ini merupakan anggota organik Sesko TNI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Rumah Singgah Clow (@rumahsinggahclow)

Baca Juga: Simak 5 Cara Mengusir Kucing Liar dari Rumah Tanpa Menyakitinya

Berdasarkan keterangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) yang dilansir dari Kompas.com, Brigjen NA menembaki sejumlah kucing dengan menggunakan senapan angin.

Penembakan ini sendiri terjadi pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Brigjen NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi," kata Prantara melalui keterangan tertulisnya.

Karena hal tersebut, Komanda Sesko TNI dan Tim Hukum TNI melakukan penyelidikan usai mendapatkan perintah dari Panglima TNI Jendral Andika Perkasa.

"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing," imbuh Prantara.

Menurut pengakuan Brigjen NA, dirinya melakukan tindakan ini untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan tempatnya tinggal.

Brigjen NA juga mengatakan bahwa aksinya ini dilakukan untuk menjaga tempat makan para perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.

Meski begitu, Brigjen NA mengungkap bahwa aksinya ini bukan karena kebencian terhadap kucing.

Setelah memberikan pengakuannya, saat ini Tim Kuasa Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum untuk Brigjen TNI NA.

Karena perbuatannya, Bridjen NA diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009.

Undang-Undang tersebut mengatur tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Karena hal tersebut, aksi Brigjen NA yang menembaki sejumlah kucing mendapatkan banyak kritikan dari masyarakat.

Baca Juga: 5 Cara Menjinakkan Kucing Liar untuk Dipelihara, Jangan Membuatnya Gugup

(*)