Berpayung Hukum, Perempuan Korban Pemerkosaan Memiliki Hak Atas Aborsi Aman

Saras Bening Sumunar - Rabu, 10 Agustus 2022
Korban pemerkosaan berhak untuk melakukan aborsi dengan aman.
Korban pemerkosaan berhak untuk melakukan aborsi dengan aman. pexels.com/Matilda Wormwood

- Penyintas kekerasan berisiko menjadi pelaku kekerasan (membuang bayi,
membunuh bayi).

- Kriminalisasi terhadap korban dan korban kehilangan control atas tubuhnya.

- Terpaksa melanjutkan kehamilan dan menjadi orang tua tunggal.

- Kekerasan yang terus menerus karena dipaksa menikah dengan pelaku.

- Gangguan kesehatan mental atau kejiwaan, trauma berat, depresi, dan lain sebagainya.

- Risiko kematian karena akses aborsi tidak aman.

- Akses pendidikan yang terputus.

Rahayu juga memaparkan bahwa pihaknya sudah mendorong dan mengupayakan layanan kesehatan terkait aborsi aman ini.

Tak hanya itu, Rahayu juga mengharapkan advokasi secara terus menerus oleh Kemenkes dan Kemen PP atas implementasi kebijakan aborsi aman bagi perempuan korban perkosaan.

Mengingat kejadian kekerasan terhadap perempuan semakin marak, Kawan Puan bisa mencari bantuan ke lembaga terdekat atau mencari di sini. (*)

Baca Juga: Ini 3 Fakta Kasus Pasangan Simpan 7 Janin Bayi dalam Kotak Makan

(*)

Sumber: liputan
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh