Mengenal Plagiarisme dan Cara Mencegahnya, Dimulai dari Diri Sendiri

Arintha Widya - Senin, 8 Agustus 2022
Ilustrasi plagiarisme lagu rock
Ilustrasi plagiarisme lagu rock pix4free

Parapuan.co - Kawan Puan tentu sudah tidak asing dengan istilah plagiat dan/atau plagiarisme.

Plagiat dan plagiarisme sering digunakan untuk sesuatu yang meniru karya orang lain, apapun bentuknya.

Akan tetapi, benarkah pengertian plagiarisme hanya sampai di situ saja atau ada penjelasan lain?

Melansir Ox.ac.uk, plagiarisme adalah menyajikan karya atau ide orang lain dan mengakuinya sebagai milikmu.

Plagiat dilakukan tanpa adanya persetujuan dari pemilik karya asli dan tidak ada kredit untuk sang pemilik asli tersebut.

Plagiarisme bisa mencakup semua materi yang diterbitkan dan tidak diterbitkan, baik dalam bentuk manuskrip, cetak, maupun elektronik.

Memplagiat karya orang lain dengan sengaja termasuk ke dalam pelanggaran hak cipta, dan akan diberi sanksi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Berdasarkan UU tersebut, pelanggar akan mendapatkan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, plagiarisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai penjiplakan yang melanggar hak cipta.

Baca Juga: Serial Squid Game Dituduh Plagiat Beberapa Film, Ini Kata Sutradara