PayPal Telah Terdaftar Sebagai PSE, Pengguna Bisa Kembali Bertransaksi

Firdhayanti - Kamis, 4 Agustus 2022
PayPal sudah bisa digunakan kembali setelah diblokir terkait PSE Kominfo.
PayPal sudah bisa digunakan kembali setelah diblokir terkait PSE Kominfo. PayPal

Paypal telah menyampaikan komitmen melakukan pendaftaran PSE dalam waktu dekat.

"Kami optimistis Paypal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat," kata Semuel pada Selasa (2/8/2022). 

Hingga Senin (1/8/2022) pukul 11.00 WIB, 9.106 sistem elektronik telah terdaftar sebagai PSE.

Jumlah sistem elektronik ini didaftarkan oleh 5.419 PSE.

Sebelumnya, kabar pemblokiran PayPal ini sempat membuat geger masyarakat Indonesia.

Terutama mereka yang bekerja freelance dan menggunakan PayPal sebagai transaksi pembayaran. 

Bukan hanya PayPal, Kominfo juga memblokir beberapa platform online lainnya.

Pada Minggu (30/7/2022) Kominfo memblokir 7 platform.

Ketujuh platform tersebut diblokir lantaran belum terdaftar di situs Kemenkominfo. 

Baca Juga: Blokir Dibuka Sementara oleh Kominfo, Kenali Kelebihan dan Kekurangan PayPal

Sumber: kontan
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati