PayPal Telah Terdaftar Sebagai PSE, Pengguna Bisa Kembali Bertransaksi

Firdhayanti - Kamis, 4 Agustus 2022
PayPal sudah bisa digunakan kembali setelah diblokir terkait PSE Kominfo.
PayPal sudah bisa digunakan kembali setelah diblokir terkait PSE Kominfo. PayPal

Parapuan.co - Sebelumnya sempat diblokir  oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), penyedia jasa transfer uang PayPal kini akhirnya telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. 

Pihak PayPal sendiri telah angkat bicara mengenai PSE ini. 

Corporate Affairs PayPal, Lance John mengatakan bahwa pihak PayPal melakukan pendaftaran ulang. 

Kini, layanan tersebut juga telah resmi terdaftar sebagai PSE Indonesia melalui Kominfo.

"PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun kami beroperasi.

"Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," katanya melalui siaran pers via Kontan, Rabu (3/8/2022).

Para pengguna PayPal kini telah dapat menggunakan fasilitas dalam layanan tersebut. 

"Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," kata Lance. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, Kementerian Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan pihak Paypal. 

Baca Juga: Ternyata Ini Dampak Diblokirnya PayPal dari Indonesia Bagi Freelancer

Sumber: kontan
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati