PNS Dilarang Memiliki dan Mengajar di Bimbingan Belajar, Ini Penjelasannya

Firdhayanti - Minggu, 31 Juli 2022
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aparatur Sipil Negara (ASN). KOMPAS.COM/Christoforus Ristianto

Parapuan.co - Kawan Puan, saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tak boleh menjadi pengajar bimbingan belajar (bimbel) bagi calon ASN atau kedinasan.

Hal ini berlaku bagi Pegawai Negeri sipil (PNS) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di BKN. 

Bagi yang menjadi pemilik atau pengajar dari bimbel tersebut akan dikenakan sanksi.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama berujar bahwa BKN sendiri berperan dalam Computer Assisted Test (CAT).

Sistem ini menjadi metode seleksi ASN dan seleksi taruna Sekolah Kedinasan, Kawan Puan

Metode CAT digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar dalam CPNS.

Berbasis komputer, metode ini dimonitor langsung oleh masyarakat saat peserta selesai mengerjakan soal ujian.

Nantinya, hasil ujian dapat di lihat langsung oleh masyarakat pada saat CPNS sudah selesai mengerjakan soal.

"Ketentuan ini juga menjadi tujuan BKN sebagai penyelenggara CAT untuk memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan kepentingan lain-lain demi kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga," jelasnya melalui pers tertulis via Kompas.com pada, Jumat (29/ 7/2022).

Baca Juga: Mahasiswa Indonesia Bisa Ikut Program Wirausaha Gratis di Kampus Ini, Berminat?

Larangan membuka bimbel pun sudah termuat dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022.

Surat Edaran Kepala BKN ini diterapkan bagi pegawai ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia.

Ketentuan yang tertera pun menjadi pedoman untuk penyelenggaraan seleksi CASN dan Sekolah Kedinasan yang lebih transparan.

Berbagai sanksi pun akan dikenakan bagi pegawai yang melanggar ketentuan ini.

Adapun sanksinya mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai peraturan perundang-undangan.


Sanksinya sendiri dimuat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

 Satya mengharapkan masyarakat yang mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dilaporkan melalui dua cara.

Adapun dua cara tersebut yakni laporan secara langsung dan tertulis.

Pelaporan harus memuat saksi, foto, video, dan bukti lain yang kebenarannya bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Wajib Diunduh PNS dan PPPK, Ini Fungsi dan Keunggulan Kartu ASN Virtual

 

Untuk pelaporan secara langsung dengan membuat laporan tertulis.

Sementara pelaporan secara online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN ( https://wbs.bkn.go.id).

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara