Konten YouTube Kini Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Begini Bunyi Aturannya

Alessandra Langit - Jumat, 22 Juli 2022
Konten YouTube bisa menjadi jaminan utang ke bank
Konten YouTube bisa menjadi jaminan utang ke bank Camera vector created by freepik

Penting untuk Kawan Puan ketahui, ada 17 subsektor yang termasuk dalam sektor ekonomi kreatif di Indonesia.

17 subsektor tersebut antara lain, pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.

Subsektor kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio juga masuk dalam daftar tersebut.

Selain itu, ada juga kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Nah aturan dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif tersebut akan berlaku pada 17 subsektor tersebut.

Dalam PP tersebut, ada beberapa pasal yang menguatkan pernyataan bahwa karya seni seperti film, lagu, dan musik, otomatis bisa menjadi jaminan pinjaman ke bank.

Kamu tak usah bingung, pasal-pasal yang tertulis juga mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi hingga penilaian kekayaan intelektual.

Aturan sosal skema pembiayaan terebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) di PP Nomor 24 Tahun 2022.

Kawan Puan, buat kamu yang hobi membuat konten atau karya seni, hak ini bisa kamu manfaatkan sebaik mungkin.

Baca Juga: Kreator Youtube Shorts Bisa Dapat Cuan Rp 140 Juta Per Bulan, Begini Caranya!

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh