Syaratnya Mudah, Begini Prosedur Mendirikan PT Perorangan

Arintha Widya - Kamis, 21 Juli 2022
ilustrasi cara mendirikan PT Perorangan
ilustrasi cara mendirikan PT Perorangan Atstock Productions

Parapuan.co - Siapa bilang mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Perorangan sulit? Ternyata tidak jika Kawan Puan paham aturannya.

Maka itu, ketahui dulu aturan tentang PT Perorangan sebelum Kawan Puan mendirikan perseroan.

PT Perorangan berstatus badan hukum, bahkan walau hanya satu orang yang mendirikannya.

Statusnya sama dengan PT yang minimal harus didirikan oleh dua orang sebagai pemegang saham.

Status PT Perorangan sebagai badan hukum sendiri sudah ditegaskan dalam Pasal 1 PP Nomor 8 Tahun 2021.

Sementara itu melansir dari Kontan.co.id, pendiriannya juga tidak rumit selama kamu memenuhi syarat di bawah ini:

1. Perseroan perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.

2. PT perorangan wajib memiliki modal dasar dan modal disetor.

3. Ketentuan modal disetor minimal 25 persen dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu PT atau Perseroan Terbatas dan Syarat Mendirikannya

4. PT didirikan oleh WNI dengan mengisi pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia.

5. Pendirinya adalah WNI minimal berusia 17 tahun dan cakap secara hukum.

6. Mengisi formulir pernyataan pendirian perseroan perorangan.

Adapun formulir pendirian PT Perorangan membutuhkan data-data seperti berikut ini:

1. Nama dan tempat kedudukan (lokasi) PT Perorangan.

2. Jangka waktu berdirinya PT Perorangan.

3. Maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha yang akan dilakukan PT Perorangan.

4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, nilai nominal saham, dan jumlah saham.

5. Data pendiri, pemegang saham, sekaligus direktur PT Perorangan.

Baca Juga: Perbedaan Badan Usaha CV dan PT yang Wajib Kamu Ketahui saat Buka Usaha

Data pendiri hingga direktur harus meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, NIK, dan NPWP.

Prosedur mendirikan PT Perorangan

Untuk prosedur mendirikan PT Perorangan, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

- Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil.

- Pendiri membuat surat pernyataan pendirian.

- Mendaftar secara elektronik PT Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI.

- Mengurus NPWP PT Perorangan.

- Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha.

Nah, itulah tadi cara mendirikan PT Perorangan yang perlu Kawan Puan tahu. Semoga membantu, ya!

Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu, Begini Cara Membuat NPWP untuk Badan Usaha

(*)

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara