BPOM Izinkan Paxlovid Sebagai Obat Covid-19, Efikasinya Capai 89 Persen

Ericha Fernanda - Senin, 18 Juli 2022
Ilustrasi Paxlovid sebagai obat Covid-19.
Ilustrasi Paxlovid sebagai obat Covid-19. I going to make a greatest artwo

Parapuan.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menerbitkan izin penggunaan darurat untuk Obat Paxlovid tablet salut selaput sebagai obat Covid-19.

Sebelumnya, BPOM juga telah menerbitkan izin penggunaan darurat untuk antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022).

Adanya tambahan jenis antivirus untuk penanganan Covid-19 ini menjadi salah satu alternatif penatalaksanaan Covid-19 di Indonesia.

Paxlovid merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer.

“Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg,” papar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, mengutip laman pom.go.id.

Indikasinya untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat.

“Adapun dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama 5 (lima) hari,” tambahnya.

Efek Samping Obat Paxlovid

Berdasarkan hasil kajian BPOM terkait dengan keamanannya, secara umum pemberian Paxlovid aman dan dapat ditoleransi.

Baca Juga: Kasus Omicron Kembali Meningkat, Ini Cara Praktis Mendapatkan Paket Obat Covid-19 Gratis saat Isoman

Sumber: pom.go.id
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara