BERITA TERPOPULER LADY BOSS: Profil Astronot Perempuan Pertama di Indonesia hingga Dilema RUU KIA bagi Ibu Bekerja

Aulia Firafiroh - Kamis, 14 Juli 2022
Profil Astronot Perempuan Pertama di Indonesia
Profil Astronot Perempuan Pertama di Indonesia siraanamwong

Parapuan.co- Pada Rabu (14/7/2022) kemarin, ada tiga berita yang terpopuler di kanal Lady Boss.

Ketiga berita tersebut mulai dari sosok Pratiwi Sudarmono yang merupakan astronot perempuan pertama di Indonesia hingga dilema para ibu pekerja soal aturan cuti 6 bulan.

Berikut rangkuman ketiga berita yang banyak dilihat tersebut untuk Kawan Puan:

1) Mengenal Pratiwi Sudarmono, Astronot Perempuan Pertama Indonesia

Ternyata Indonesia memiliki seorang astronot perempuan yang bernama Pratiwi Sudarmono.

Pratiwi Sudarmono diketahui pernah bergabung dalam proyek NASA pada tahun 1986 dan nyaris mencetak rekor terbang ke angkasa.

Sayangnya, peluncuran pesawat ulang-alik yang akan membawa dirinya terpaksa dibatalkan.

Lantas, seperti apa sosok Pratiwi Sudarmono yang membuat penasaran Kawan Puan?

Baca selengkapnya di sini!

Baca juga: BERITA TERPOPULER LADY BOSS: Cara Atasi Jenuh dalam Bekerja hingga Tips Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

2) Contoh Surat Lamaran Kerja untuk Fresh Graduate yang Belum Pengalaman

Menulis surat lamaran kerja merupakan tantangan tersendiri bagi fresh graduate.

Selain karena belum mempunyai pengalaman kerja, lulusan baru bisa mengalami kebingungan mengenai hal yang harus dilampirkan.

Jika Kawan Puan lulusan baru, kamu tidak perlu khawatir karena berikut ini ada contoh surat lamaran kerja yang simpel dan mudah dibuat.

Di dalamnya juga terdapat informasi mengenai dokumen apa saja yang dapat kamu sertakan jika tidak ada pengalaman kerja sebelumnya.

Lalu, apa saja informasi yang perlu dimasukkan ke dalam surat lamaran kerja bagi fresh graduate

Baca selengkapnya di sini! 

Baca juga: BERITA TERPOPULER LADY BOSS: Perbedaan Asuransi Mikro dan Non Mikro hingga Tips Merancang Strategi Iklan

3) Masih Terima Gaji, Ini Dilema Ibu Bekerja Soal Aturan Cuti 6 Bulan di RUU KIA

Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) masih menimbulkan pro kontra antara karyawan dan pengusaha.

Apalagi adanya peraturan cuti selama 6 bulan bagi ibu bekerja yang melahirkan.

Pengusaha boleh jadi akan keberatan memberikan cuti 6 bulan bagi karyawan perempuan yang melahirkan.

Pasalnya, mereka masih harus membayarkan gaji, sedangkan karyawan tidak berkontribusi selama cuti.

Tak hanya pengusaha, sebagian ibu bekerja bisa dibilang masih dilema menerima aturan cuti melahirkan selama 6 bulan tersebut.

Hal tersebut diketahui dari wawancara PARAPUAN belum lama ini dengan para ibu bekerja.

Seperti apa hasil wawancara tersebut?

Baca selengkapnya di sini! (*)

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh