Mulai 17 Juli 2022, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Rute Domestik

Ericha Fernanda - Senin, 11 Juli 2022
Syarat naik pesawat terbaru untuk rute domestik.
Syarat naik pesawat terbaru untuk rute domestik. ai_yoshi

Kedua, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Ketiga, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN menggunakan pesawat juga dapat melakukan vaksinasi booster secara on-site atau di tempat saat keberangkatan.

Keempat, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Kelima, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Namun, calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Calon penumpang juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Keenam, PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Tips Hemat Cari Tiket Pesawat Murah dari Travel Agent, Hindari High Season

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri