Mulai 17 Juli 2022, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Rute Domestik

Ericha Fernanda - Senin, 11 Juli 2022
Syarat naik pesawat terbaru untuk rute domestik.
Syarat naik pesawat terbaru untuk rute domestik. ai_yoshi

Parapuan.co - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan syarat naik pesawat terbaru untuk rute domestik yang berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022.

Perbedaan dengan aturan sebelumnya adalah penumpang yang sudah divaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu lagi tes RT-PCT atau rapid test antigen.

Sementara penumpang yang belum divaksinasi booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCT atau rapid test antigen

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengutip Kompas.com.

SE Kemenhub terbaru ini sekaligus mencabut regulasi sebelumnya, SE 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat Naik Pesawat Rute Domestik per 17 Juli 2022

Syarat naik pesawat rute domestik terbaru menyatakan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah seluruh Indonesia, meliputi:

Pertama, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: 5 Tips Packing Liburan Naik Pesawat, Tak Perlu Bayar Kelebihan Bagasi

Kedua, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Ketiga, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN menggunakan pesawat juga dapat melakukan vaksinasi booster secara on-site atau di tempat saat keberangkatan.

Keempat, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Kelima, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Namun, calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Calon penumpang juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Keenam, PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Tips Hemat Cari Tiket Pesawat Murah dari Travel Agent, Hindari High Season

Ketujuh, PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, PPDN di bawah usia 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemenhub menyatakan, semua syarat naik pesawat tersebut dikecualikan untuk angkutan udara perintis.

Termasuk, penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal terdepan, dan terluar (3T), sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Adita menjelaskan, Kemenhub telah berkoordinasi dengan seluruh operator transportasi guna menyesuaikan dengan syarat naik pesawat domestik terbaru tersebut.

“Kami telah mengoordinasi seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” imbuh Adita.

Penerbitan regulasi baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dari pandemi Covid-19.

Selain itu, aturan baru bertujuan untuk memacu program vaksinasi booster di dalam dan luar negeri.

Nah, itulah syarat naik pesawat terbaru untuk rute domestik yang berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022 ya, Kawan Puan.

(*)

Baca Juga: Usia Berapa Bayi Boleh Naik Pesawat? Ini Penjelasan dari Dokter

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri