Minyakita, Minyak Goreng Curah dari Pemerintah Resmi Diluncurkan

Firdhayanti - Rabu, 6 Juli 2022
Minyakita, minyak goreng curah dari pemerintah.
Minyakita, minyak goreng curah dari pemerintah. Kompas.com/Kiki Safitri

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah melalui Kementrian Perdagangan telah meluncurkan minyak goreng kemasan curah yang bernama Minyakita.

Peluncuran minyak goreng curah ini telah diluncurkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, pada Rabu (6/7/2022).

Lebih lanjut, Minyakita sendiri sudah memiliki izin edar dan terdaftar di BPOM, lo, Kawan Puan. 

“Hari ini kita meluncurkan Minyakita. Minyakita dengan kemasan baru ini, sudah terdaftar dan ada izin edarnya. Siapa saja bisa pakai (beli) Minyakita ini,” kata Zulkifli Hasan di Jakarta dalam Kompas.com. 

Selain itu, Minyakita juga akan memiliki kemasan yang lebih kokoh dan rapi dibanding Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). 

“Inilah kemasan sederhana, ada yang pakai botol juga Rp 14.000 sudah bisa, atau kalau yang dikemas seperti ini ini bisa masuk ke supermarket-supermarket. Sebelumnya, kalau warung–warung di pasar–pasarkan terima, kalau supermarket kan bisa kotor,” jelas dia.

Menurut Zulkifli Hasan, harga minyak goreng curah di sejumlah daerah Indonesia sudah mencapai Rp14.000 per liter.

Kendati begitu, di daerah tertentu ada minyak goreng yang memiliki harga lebih dari Rp14.000,-. 

Zulkifli Hasan menyebut, daerah tersebut seperti Maluku, Tarakan, dan Papua.

Baca Juga: Kurangi Konsumsi Minyak, Ini Rekomendasi Air Fryer dengan Harga Kurang dari Rp 2 Juta

"Bisa dicek Jawa, Bali sudah Rp 14.000, Sumatera Rp 14.000."

"Memang yang jauh mahal. Papua, Tarakan, Maluku itu masih ada yang Rp 20.000, tapi Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan dan sebagian Sulawesi Rp 14.000," tambah Zulkifli Hasan.

Dipasarkan di Sekitar Kantor Mendag 

Saat diluncurkan, ada sebanyak 5.000 Minyakita dijual di sekitar kantor Kemendag, Jakarta Pusat. 

“Kami harapkan pada hari ini peluncuran Minyakita kita sebanyak 5.000 liter yang akan dijual kepada masyarakat di sekitar kantor kita (Kemendag),” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Syailendra, di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Hal ini bukan tanpa alasan, Kawan Puan. Dijualnya Minyakita di kawasan kantor Mendag bertujuan untuk menyasar perumahan rakyat yang berada di sekitarnya. 

“Di belakang kantor ada banyak masyarakat umum, dan pada hari ini banyak hadir juga untuk membeli minyak goreng. Mudah–mudahan ke depan jadi lebih besar lagi cakupannya dan bermanfat bagi masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Zulkifli Hasan juga berharap Minyakita bisa membuat harga minyak goreng di Indonesia menjadi turun. 

Kawan Puan, munculnya Minyakita merupakan lanjutan dari program minyak goreng curah untuk rakyat.

Baca Juga: Dimulai Juli, Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

Peluncuran Minyakita kali ini bertujuan untuk pendistribusian minyak goreng Domestik Market Obligation (DMO).

Kebijakan DMO sendiri bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kelapa sawit dalam negeri. 

“Sebagaimana bagian untuk diperhitungkan dalam DMO, semua sesuai dengan rapat dengan Kemenko Marvese, dimana telah disepakati minyak goreng yang dapat diperhitungkan untuk DMO selain curah, dan pendistribusiannya dilakukan dengan merek Minyakita,” tegas dia.

Miyakita sendiri memiliki nomor sertifikat IDM 00203152 dan dapat digunakan oleh siapa saja. 

Pengemasan minyak goreng ini berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang, dengan ketentuan memenihi persyarakat dengan izin edar ataupun BPOM.

Kawan Puan, itulah informasi tentang Minyakita, minyak goreng curah dari pemerintah yang sudah resmi diluncurkan. Apakah kamu tertarik ingin mencoba produk Minyakita ini? (*) 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya