Minyakita, Minyak Goreng Curah dari Pemerintah Resmi Diluncurkan

Firdhayanti - Rabu, 6 Juli 2022
Minyakita, minyak goreng curah dari pemerintah.
Minyakita, minyak goreng curah dari pemerintah. Kompas.com/Kiki Safitri

"Bisa dicek Jawa, Bali sudah Rp 14.000, Sumatera Rp 14.000."

"Memang yang jauh mahal. Papua, Tarakan, Maluku itu masih ada yang Rp 20.000, tapi Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan dan sebagian Sulawesi Rp 14.000," tambah Zulkifli Hasan.

Dipasarkan di Sekitar Kantor Mendag 

Saat diluncurkan, ada sebanyak 5.000 Minyakita dijual di sekitar kantor Kemendag, Jakarta Pusat. 

“Kami harapkan pada hari ini peluncuran Minyakita kita sebanyak 5.000 liter yang akan dijual kepada masyarakat di sekitar kantor kita (Kemendag),” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Syailendra, di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Hal ini bukan tanpa alasan, Kawan Puan. Dijualnya Minyakita di kawasan kantor Mendag bertujuan untuk menyasar perumahan rakyat yang berada di sekitarnya. 

“Di belakang kantor ada banyak masyarakat umum, dan pada hari ini banyak hadir juga untuk membeli minyak goreng. Mudah–mudahan ke depan jadi lebih besar lagi cakupannya dan bermanfat bagi masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Zulkifli Hasan juga berharap Minyakita bisa membuat harga minyak goreng di Indonesia menjadi turun. 

Kawan Puan, munculnya Minyakita merupakan lanjutan dari program minyak goreng curah untuk rakyat.

Baca Juga: Dimulai Juli, Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

Peluncuran Minyakita kali ini bertujuan untuk pendistribusian minyak goreng Domestik Market Obligation (DMO).

Kebijakan DMO sendiri bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kelapa sawit dalam negeri. 

“Sebagaimana bagian untuk diperhitungkan dalam DMO, semua sesuai dengan rapat dengan Kemenko Marvese, dimana telah disepakati minyak goreng yang dapat diperhitungkan untuk DMO selain curah, dan pendistribusiannya dilakukan dengan merek Minyakita,” tegas dia.

Miyakita sendiri memiliki nomor sertifikat IDM 00203152 dan dapat digunakan oleh siapa saja. 

Pengemasan minyak goreng ini berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang, dengan ketentuan memenihi persyarakat dengan izin edar ataupun BPOM.

Kawan Puan, itulah informasi tentang Minyakita, minyak goreng curah dari pemerintah yang sudah resmi diluncurkan. Apakah kamu tertarik ingin mencoba produk Minyakita ini? (*) 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya