46 Jemaah Haji Furoda dari Indonesia Dideportasi, Ini Alasannya Menurut Kementerian Agama

Alessandra Langit - Selasa, 5 Juli 2022
46 jemaah Haji Furoda dideportasi, ini penjelasan Kemenag
46 jemaah Haji Furoda dideportasi, ini penjelasan Kemenag Unsplash

Parapuan.co - Kawan Puan, 46 jemaah Haji Furoda dikabarkan telah dideportasi dari Tanah Suci.

Pasalnya, para jemaah Haji Furoda yang diberangkatkan oleh PT Al Fatih tersebut tidak menggunakan visa resmi.

Melansir Kompas.com, Kementerian Agama (Kemenag) telah buka suara terkait kasus Haji Furoda ini.

Kementerian Agama menyatakan bahwa PT Al Fatih tidak memiliki izin penyelenggaraan ibadah haji.

Pihak Kemenag juga mengatakan bahwa PT Al Fatih ini tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah khusus atau perjalanan haji.

"Al Fatih belum memiliki izin," ucap Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Nur Arifin.

Menurut keterangan Nur Arifin, pihak Kementerian Agama kini sedang mendalami soal kasus tersebut.

Lebih lanjut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat akan mendatangi PT Al Fatih untuk melakukan penyelidikan kasus ini.

Sebagai perwakilan Kemenag, Nur Arifin juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Tunggu Haji Pakai Nomor Porsi Haji di Website Kemenag

Calon jemaah haji harus memastikan bahwa biro perjalanannya terdaftar di Kementerian Agama sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

"Pastikan travel yang berizin yang disebut PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)," kata Nur Arifin.

"Caranya antara lain lihat di aplikasi HAJI PINTAR yang bisa didownload di Playstore," jelasnya lebih lanjut.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief sebelumnya telah menyampaikan pernyataan ke awak media.

Hilman Latief melaporkan bahwa 46 orang jemaah haji tersebut sempat terdampar di Jeddah.

Pihaknya kini sudah memulangkan jemaah Haji Furoda yang dideportasi tersebut ke Indonesia.

Menurut Hilman Latief, selektif dalam memilih biro perjalanan untuk ibadah haji secara mandiri adalah hal yang penting.

Hilman juga menegaskan bahwa Kementerian Agama hanya bisa memberikan teguran kepada perusahaan biro Haji Furoda yang melanggar aturan.

"Kalau seperti ini kami tidak bisa lakukan apa-apa karena tidak terkait sama sekali," kata Hilman Latief.

"Kami memahami betul keinginan masyarakat bisa menunaikan haji setelah dua tahun enggak ada. Tapi kehati-hatian tetap harus ada," tutupnya.

Baca Juga: Daftar Tunggu Haji Mencapai 97 Tahun, Begini Penjelasan Kemenag

(*)