Perhatikan 7 Hal Ini agar Produk UMKM Bisa Dijual di Supermarket dan Minimarket, Apa Saja?

Ardela Nabila - Sabtu, 2 Juli 2022
Tips agar produk UMKM bisa dijual di supermarket dan minimarket.
Tips agar produk UMKM bisa dijual di supermarket dan minimarket. Moyo Studio

2. Lengkapi Perizinan dan Sertifikasi

Selain kemasan yang menarik, produk yang dijual di supermarket dan minimarket tentu harus menjamin kualitas produknya.

Hal ini juga termasuk bahan baku yang dipakai untuk membuat produk dan harus sesuai dengan standar pihak ritel.

Pelaku UMKM sebaiknya menyertakan seluruh sertifikat yang berkaitan dengan kualitas produk untuk memenuhi syarat.

Beberapa perizinan atau sertifikasi yang dimaksud di antaranya adalah izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), sampai sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

3. Dikenal Pasar

Pelaku UMKM juga perlu memastikan produknya telah dikenal atau minimal memiliki sejarah penjualan produk, seperti catatan penjualan dalam kurun waktu tertentu.

Sebelum bisa menjual produk kamu, pihak supermarket atau minimarket biasanya akan terlebih dahulu melihat catatan penjualan, tak terkecuali strategi pemasaran dan pasar.

Hal ini dilakukan sebagai pertimbangan karena mereka tidak ingin mengambil risiko menerima produk tanpa catatan penjualan yang jelas.

Baca Juga: Ingin Bisnis Cepat Naik Daun? Coba Praktikkan 5 Cara Berikut Ini