Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru, PPDB Jalur Afirmasi Telah Dibuka

Firdhayanti - Senin, 20 Juni 2022
PPDB SMP Jakarta tahun ajaran 2022/2023 jalur afirmasi prioritas kedua telah dibuka.
PPDB SMP Jakarta tahun ajaran 2022/2023 jalur afirmasi prioritas kedua telah dibuka. Tangkapan layar ppdb.jakarta.go.id

Parapuan.co - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi prioritas kedua wilayah DKI Jakarta, telah dibuka pada hari ini, Senin (20/6/2022).

Adapun pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama sendiri akan berlangsung mulai dari 20-22 Juni 2022 pukul 08.00 WIB dan ditutup pada pukul 14.00 WIB di hari terakhir.

Nantinya, pengumuman PPDB jalur afirmasi prioritas kedua DKI Jakarta akan dilakukan pada tanggal 22 Juni pukul 17.00 WIB. 

Setelah dinyatakan lulus, calon siswa disyaratkan untuk lapor diri secara online

Untuk waktu lapor diri dibuka mulai 23-24 Juni 2022 pukul 08.00 dan ditutup pada 24 Juni 2022 pukul 14.00 WIB.

Melansir Kompas.com, untuk wilayah DKI Jakarta program afirmasi dibuka untuk anak pemegang Kartu Jalur Jakarta Pintar (KJP) Plus, Program Indonesia Pintar (PIP).

PPDB jenjang SMP jalur ini juga dibuka untuk anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak Mitra Transjakarta, serta anak pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang ingin mendaftar di sekolah negeri.

Apa Itu Jalur Afirmasi?

Menjadi salah satu jalur masuk sekolah, apa yang dimaksud dengan jalur afirmasi? 

Baca Juga: PPDB SMA Jakarta untuk Pemegang KJP hingga PIP Dibuka, Ini Jadwalnya!

Dalam laman resmi Kemdikbud, jalur afirmasi sendiri merupakan satu dari banyaknya jalur yang dibuka dalam PPDB.

Seperti jalur zonasi, perpindahan orangtua/wali, dan jalur lainnya, salah satunya jalur prestasi.

Jalur afirmasi disediakan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (misalnya penerima KIP).

Jalur ini merupakan komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Pemerintah Daerah dapat menentukan proporsi siswa yang diterima melalui jalur ini.

Untuk proporsinya dapat mengacu pada persentase siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah di daerah tersebut.

Dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2019, berikut ini adalah jumlah minimal kuota yang harus ditetapkan di tiap-tiap daerah.

- Jalur zonasi minimal 50%

- Jalur afirmasi minimal 15% 

Baca Juga: PPDB DKI Jakarta 2021 Telah Dibuka, Ini yang Harus Orang Tua Persiapkan

- Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%

- Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya maksimal 30%.

(*)

Sumber: Kompas.com,kemdikbud.go.id
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri