Mulai 1 Juli 2022 Tarif Listrik Pelanggan 3500 VA Mengalami Kenaikan, Segini Besarannya

Saras Bening Sumunar - Selasa, 14 Juni 2022
Kisaran kenaikan tarif penggunaan listrik 3.500 V per tanggal 1 Juli 2022.
Kisaran kenaikan tarif penggunaan listrik 3.500 V per tanggal 1 Juli 2022. Freepik/katemangostar

Parapuan.co - Kawan Puan, mulai tanggal 1 Juli 2022 tarif penggunaan listrik akan mengalami kenaikan.

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) resmi menerapkan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Terkait kenaikan tarif listrik ini, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan tarif listrik bagi kelompok masyarakat mampu.

Presiden Joko Widodo menyebutkan tujuan dari kenaikan tarif listrik ini adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.

Melalui laman resmi PLN, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memastikan jika kenaikan tarif ini hanya berlaku bagi golongan masyarakat mampu.

Artinya, mulai Juli esok, masyarakat mampu tidak akan lagi menerima bantuan dari pemerintah.

“Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak,” kata Darmawan.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 3.500 VA dipastikan tidak mengalami kenaikan tarif.

Baca Juga: Lebih Mudah! Ini Cara Cek Tagihan Listrik di Situs Resmi PLN

 

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” ungkapnya.

Darmawan mengatakan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.

Dalam proses pelaksanaannya, lanjut dia, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar.

Sepanjang tahun 2017–2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp4 triliun.

“Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun,” 

Besaran Kenaikan Listrik

Berikut ini besaran kenaikan listrik yang akan dimulai 1 Juli 2022.

Baca Juga: 3 Cara Hemat Listrik di Rumah, Cabut Alat Elektronik yang Tak Dipakai

Dengan adanya kenaikan tarif yang akan diimplementasikan mulai 1 Juli 2022 ini, maka tarif listrik mengalami perubahan.

Berikut daftar besaran tarif lisrik per kWh:

(R2) Rumah tangga dengan daya 3.500 VA-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh, semula Rp1.444,7 per kilowatthour (kWh)

(R3) Rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh, sebelumnya Rp1.444,7 per kilowatthour (kWh)

(P1) Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA-200 kilovolt ampere (kVA): Rp1.699,53 per kWh, semula Rp1.444,7 kWh

(P2) Pelanggan pemerintah dengan daya 200 kVA ke atas: Rp1.522,88 kWh dari yang tadinya Rp1.114,74 kWh

(P3/TR) Pelanggan pemerintah: Rp1.699,53 per kWh, sebelumnya Rp1.444,7 kWh.

Penyesuaian tarif akan diberlakukan pada rumah tangga mampu, dengan jumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Sementara golongan pemerintah berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Menghemat Listrik dengan Penggunaan Stopkontak

(*)

Sumber: pln.co.id
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania