Berdasarkan Tujuannya, Ini 3 Macam Uang Pesangon yang Menjadi Hak Karyawan

Ardela Nabila - Sabtu, 11 Juni 2022
Macam-macam uang pesangon.
Macam-macam uang pesangon. Dicky Algofari

2. Uang penggantian hak

Jenis uang pesangon lainnya ialah uang penggantian hak, yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK sebagai uang penggantian hak.

Menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang dimaksud dengan uang penggantian hak adalah:

- Cuti tahunan yang belum sempat diambil dan masih berlaku

- Biaya atau ongkos pulang bagi pekerja dan keluarganya ke tempat asalnya

- Penggantian pengobatan, perumahan, dan perawatan senilai 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja yang memenuhi syarat

- Hal-hal lain yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian lainnya.

3. Uang penghargaan masa kerja

Selanjutnya ada uang penghargaan masa kerja, yang sesuai namanya, ini merupakan wujud penghargaan perusahaan atas masa kerja seorang pekerja.

Baca Juga: Banyak Karyawan Kena PHK, Ini Syarat dan Tahapan untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Selain berasal dari gaji pokok dan gaji tetap, pesangon jenis ini juga diberikan oleh perusahaan karena karyawan tersebut loyal dan memiliki prestasi selama bekerja.

Seperti kedua jenis pesangon di atas, uang penghargaan masa kerja juga dijelaskan di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.

Berdasarkan UU tersebut, berikut ini cara menghitung uang penghargaan masa kerja yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan:

- Masa kerja lebih atau sama dengan tiga tahun, tetapi kurang dari enam tahun: upah dua bulan

- Masa kerja lebih atau sama dengan enam tahun, tetapi kurang dari sembilan tahun: upah tiga bulan

- Masa kerja lebih atau sama dengan sembilan tahun, tetapi kurang dari 12 tahun: upah empat bulan

- Masa kerja lebih atau sama dengan sembilan tahun, tetapi kurang dari 15 tahun: upah lima bulan.

Nah, itulah tiga macam uang pesangon yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. 

Baca Juga: Jaminan saat Kena PHK, Simak Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

(*)

Sumber: gramedia.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania