Berdasarkan Tujuannya, Ini 3 Macam Uang Pesangon yang Menjadi Hak Karyawan

Ardela Nabila - Sabtu, 11 Juni 2022
Macam-macam uang pesangon.
Macam-macam uang pesangon. Dicky Algofari

- Masa kerja kurang dari satu tahun: upah satu bulan

- Masa kerja lebih atau sama dengan satu tahun, tetapi belum mencapai dua tahun: upah dua bulan

- Masa kerja lebih atau sama dengan dua tahun, tetapi belum mencapai tiga tahun: upah tiga bulan

- Masa kerja lebih atau sama dengan tiga tahun, tetapi belum mencapai empat tahun: upah empat bulan

- Masa kerja lebih atau sama dengan empat tahun, tetapi belum mencapai lima tahun: upah lima bulan

- Masa kerja lebih atau sama dengan lima tahun, tetapi belum mencapai enam tahun: upah enam bulan

- Masa kerja lebih atau sama dengan enam tahun, tetapi belum mencapai tujuh tahun: upah tujuh bulan

- Masa kerja lebih atau sama dengan tujuh tahun, tetapi belum mencapai delapan tahun: upah delapan bulan

- Masa kerja lebih atau sama dengan delapan tahun: upah sembilan bulan.

Baca Juga: Karyawan Kena PHK, Ini 5 Tips Hemat untuk Mengatur Uang Pesangon

Sumber: gramedia.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania