Hari Buruh 2022, Seperti Apa Kesejahteraan Buruh Perempuan di Indonesia?

Ardela Nabila - Minggu, 1 Mei 2022
Kesejahteraan buruh perempuan di Indonesia.
Kesejahteraan buruh perempuan di Indonesia. bakhtiar_zein

Menurut Yuri, isu mengenai kesejahteraan pekerja perempuan masih kurang diperhatikan oleh pemerintah.

Walaupun sudah ada Undang-Undang (UU) yang mengatur hak hingga kesejahteraan buruh, termasuk buruh perempuan, nyatanya tak sedikit yang masih belum mendapatkan kesejahteraan itu.

“Sekarang juga banyak sekali perusahaan yang, mereka tahu aturan, tapi mereka tidak menjalankan aturan tersebut,” ujar alumnus jurusan Ilmu Hukum Universitas Diponegoro itu.

“Padahal perusahaan itu berperan penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman untuk perempuan,” katanya menyayangkan.

Maka dari itu, Yuri Muktia berharap, pemerintah bisa memperketat kontrol dan lebih tegas lagi dalam mengatasi pelanggaran hak buruh di tempat kerja.

“Jadi kompleks sekali isu tentang pekerja perempuan ini. Kalau kita mengupas satu-satu, itu ada banyak sekali layer,” imbuh Yuri.

Dengan adanya peringatan Hari Buruh setiap tahunnya, Yuri berharap perusahaan bisa memberikan hak kepada para pekerja perempuan yang sesuai dengan aturan yang ada.

Dalam hal kekerasan seksual yang merupakan salah satu permasalahan yang masih ditemukan di tempat kerja, Yuri berharap perusahaan dapat membuat aturan khusus untuk mencegah terjadinya kasus tersebut.

Baca Juga: Sejarah Hari Buruh Internasional atau May Day, Diperingati Setiap 1 Mei

“Kalau untuk kekerasan seksual, aku berharapnya perusahaan di Indonesia itu punya SOP untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual. SOP ini penting banget karena dia akan menjadi semacam payung di perusahaan itu,” ujarnya.

“Ketika sudah memiliki SOP, itu langkah awal perusahaan itu serius dengan kekerasan seksual. Jadi semoga setelah UU TPKS ini disahkan, ke depannya perusahaan itu banyak yang aware dengan kekerasan seksual,” jelas Yuri.

Sementara itu, Mirah Sumirat mendorong agar para pekerja perempuan di Indonesia dapat menyadari hak-hak dasar mereka di tempat kerja.

Seperti Yuri, ia turut mendesak pemerintah agar lebih serius dalam memperhatikan hak-hak pekerja perempuan.

“Pusat pengaduan tentunya harus mampu memberikan perlindungan terhadap korban dan juga menindaklanjuti setiap kasus hingga tuntas dan berkeadilan,” tutup Mirah. (*)

Sumber: Kompas.com,Wawancara
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania