Mudah dan Praktis, Ini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

Alessandra Langit - Sabtu, 30 April 2022
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah lewat aplikasi JMO
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah lewat aplikasi JMO kompas.com

Parapuan.co - Kawan Puan, kini kamu bisa melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan (cek saldo JHT) secara online.

Namun, masih banyak masyarakat yang bingung mengenai situs dan tahapan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Penting untuk diketahui, ada beberapa cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang dapat kamu manfaatkan.

Melansir Kompas.com, salah satu cara yang paling mudah untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui aplikasi Jamsostek Mobile.

Aplikasi ini biasa dikenal dengan nama JMO dan dapat kamu unduh di PlayStore tau AppStore, sesuai dengan tipe smartphone kamu.

Lalu bagaimana langkah-langkah atau cara cek saldo BPJS Kesehatan (cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan) melalui aplikasi JMO?

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui aplikasi JMO 

1. Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore atau AppStore.

2. Klik "Buat Akun" jika Anda belum memiliki akun.

Baca Juga: Simak Ini Syarat dan Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?

3. Pilih Kewarganegaraan.

4. Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).

5. Selanjutnya, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJamsostek, nama lengkap dan tanggal lahir.

6. Namun jika sebelumnya sudah punya akun, kamu bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan.

7. Klik menu "Jaminan Hari Tua" Lalu klik "Cek Saldo".

8. Nah, sistem akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan milik kamu.

Kawan Puan, itu dia cara mudah mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.

Pemerintah belum lama ini resmi merevisi aturan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT).

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa aturan baru tersebut memungkinkan dana JHT bisa dicairkan tanpa menunggu usia 65 tahun.

Sebelumnya dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan dana JHT di usia 65 tahun.

Baca Juga: Agar Dapat Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Buat Surat Paklaring

(*)