Simak, Ini Syarat Wajib serta Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Alessandra Langit - Kamis, 21 April 2022
Ilustrasi zakat emas dan perak untuk ditunaikan jelang Lebaran 2022
Ilustrasi zakat emas dan perak untuk ditunaikan jelang Lebaran 2022 Jingming Pan

1. Milik sendiri, artinya kepemilikan emas dan perak yang menjadi zakat dimiliki secara sempurna dan sah, bukan milik orang lain.

2. Sampai haulnya, artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.

3. Sampai nisabnya, artinya emas dan perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati.

Penting untuk diingat bahwa nisab zakat emas adalah 85 gram, hal itu mengikuti harga buy back emas pada hari ketika zakat akan ditunaikan.

Kadar zakat emas dan perak berbeda, zakat emas sendiri adalah 2,5 persen.

Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram.

Kadar zakat perak sendiri adalah 2,5 persen dari perak yang dimiliki.

Adapun cara menghitung zakat emas dan perak adalah 2,5 persen x jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun.

Sebagai gambaran, jika harga emas Rp 800.000 per gram, maka 100 gram senilai Rp 80 juta.

Dengan angka tersebut, zakat emas yang perlu ditunaikan adalah 2,5 persen x Rp 80 juta = Rp 2 juta.

Kawan Puan, itu dia syarat dan cara hitung zakat emas dan perak yang bisa kamu tunaikan menjelang Lebaran.

Baca Juga: Tak Perlu Repot, Ini 5 Aplikasi untuk Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara