Khawatir Salmonella, BPOM Hentikan Peredaran Kinder Joy Sementara

Firdhayanti - Selasa, 12 April 2022
BPOM mengehentikan peredaran produk Kinder Joy untuk sementara.
BPOM mengehentikan peredaran produk Kinder Joy untuk sementara. Money.kompas.

Jika menemukannya, masyarakat dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

"Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, BPOM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan," lanjut keterangan tertulis BPOM.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar. 

Konsumen diharap selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

Food Standard Agency/FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) pada 2 April 2022 lalu. 

Salmonella dapat menimbulkan gejala ringan seperti diare, demam, dan kram perut. Korban yang terdampak sebanyak 63 orang anak-anak, namun tidak sampai menyebabkan kematian.

Produk yang ditarik adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3, 20 gram, dengan batas tanggal kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.

Penarikan produk diperluas dengan menambahkan beberapa varian, sebagai bentuk dari kehati-hatian. 

Varian tersebut yakni produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April-21 Agustus 2022. (*)

Baca Juga: Mengenal Infeksi Salmonella, Penyebab Cokelat Kinder Ditarik dari Pasaran Inggris

Semua produk cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.

Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut di atas tidak terdaftar di BPOM. (*) 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh