Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H Diterbitkan MUI, Berikut Penjelasannya

Firdhayanti - Jumat, 1 April 2022
MUI terbitkan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.
MUI terbitkan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. kompas.com

Parapuan.co - Menyambut bulan Ramadan, Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H. 

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.

SK tersebut bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 yang diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022.

Dalam panduan tersebut, terdapat beberapa aturan terkait penyelenggaraan ibadah Ramadan selama wabah Covid-19, seperti tarawih, pengajian, dan vaksinasi saat puasa. 

Terdapat pula aturan mengenai test swab yang tidak membatalkan puasa jika dilakukan di tengah puasa. 

Melansir Kompas.com, berikut ini panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H berdasarkan SK Dewan Pimpinan MUI:

1. Dalam mengawali ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri 1443 H, umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang isbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

2. Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (azimah). 

Hal tersebut antara lain: Kewajiban menyelenggarakan shalat Jumat, merapatkan kembali shaf saat shalat berjemaah, menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah shalat lima waktu dan shalat tarawih.

Baca Juga: Warga Negeri Wakal Maluku Laksanakan Puasa Ramadan Mulai 31 Maret 2022

3. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadan dengan berbagai ibadah, seperti shalat tarawih, tadarus Al-Quran, mengikuti pengajian, i’tikaf, dan qiyamu al-lail, serta memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

4. Untuk meningkatkan kepedulian sosial umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa. 

5. Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.

6. Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa.

Karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas.

7. Menggunakan masker saat shalat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh. 

8. Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan. 

Hal ini bisa dilakukan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri dan zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul) apabila telah mencapai nishab.

9. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga menjelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

Baca Juga: Agar Kulit Tak Dehidrasi Jelang Puasa, Jangan Lupa Lakukan 3 Hal Ini

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria