SPT Tahunan Berakhir 31 Maret, Ternyata Beli Rumah KPR Juga Wajib Dilaporkan

Alessandra Langit - Jumat, 25 Maret 2022
Lapor SPT bagi pembeli rumah dengan KPR
Lapor SPT bagi pembeli rumah dengan KPR lemono

Parapuan.co - Kawan Puan pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan wajib lapor pajak tahunan atau SPT.

Berakhir pada 31 Maret 2022, lapor SPT kini dapat dilakukan secara online lewat situs www.pajak.go.id. 

Penting untuk diingat, Kawan Puan dapat dikenakan denda bila tidak melakukan lapor SPT tahunan.

SPT Tahunan sendiri dilaporkan sebagai kewajiban terkait penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

Tak hanya pajak penghasilan, Kawan Puan juga harus melaporkan harta dan kewajiban sesuai undang-undang perpajakan lewat SPT tahunan.

Kawan Puan, harta dalam status kredit seperti cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) juga harus dilaporkan pada SPT.

"Pembelian rumah dengan sistem KPR tetap harus dilaporkan pada SPT Tahunan," tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dikutip dari Kompas.com.

Menurut penjelasan Neilmaldrin, sebagai wajib pajak, kamu dapat mengisi pada bagian B (Harta Pada Akhir Tahun) dengan kode harta 061.

Kemudian, Kawan Puan dapat mengisi nominal harga rumah yang kamu beli pada kolom harga perolehan.

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan hingga 31 Maret 2022, Ini 4 Alasan Kamu Wajib Melakukannya

Pada bagian C (Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun), Kawan Puan harus mencantumkan jumlah pokok utang KPR.

Kawan Puan juga harus mencantumkan nama atau bank yang memberikan pinjaman tersebut.

"Jadi, pada harta cantumkan rumah dan harga rumah kemudian pada sisi utang diisi saldo KPR yang masih harus dibayarkan," kata Neilmaldrin lebih jelas.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sendiri telah memberikan imbauan kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT nya.

Menurut keterangan Suryo, pemerintah kini sudah memberikan akses mudah untuk masyarakat mengisi SPT.

Kawan Puan sebagai wajib pajak kini dapat mengisi SPT di mana saja karena dilakukan secara online.

Tak hanya itu, pemerintah telah menjamin kelancaran dan keamanan proses pelaporan SPT masyarakat.

Keamanan siber menjadi prioritas pemerintah dalam lapor SPT tahun ini mengingat maraknya peretasan.

Nah, bagi Kawan Puan yang berstatus sebagai wajib pajak, jangan lupa untuk melakukan lapor SPT.

Lapor SPT wajib kamu lakukan sebelum tenggat waktu yaitu pada 31 Maret 2022 mendatang.

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria