Salat Tarawih di Masjid Diperbolehkan pada Ramadan dan Lebaran 2022, Ini Syaratnya

Firdhayanti - Kamis, 24 Maret 2022
solat berjamaah saat Ramadan diperbolehkan.
solat berjamaah saat Ramadan diperbolehkan. Nikada

Parapuan.co - Menjelang datangnya Ramadan dan Idul Fitri 2022, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19. 

Dalam kebijakannya, pemerintah menerapkan pelonggaran seiring membaiknya kondisi pandemi di Tanah Air. 

Pemerintah memperbolehkan kembali salat berjamaah di masjid, sebagaimana diungkapkan Jokowi dalam Youtube Sektretariat Presiden pada Rabu (23/3/2022). 

"Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah shalat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi dalam keterangan video yang dikutip dari Kompas.com

Tak cuma itu saja, tahun ini pemerintah juga memperbolehkan pelaksanaan mudik. 

Namun, ada syarat yang harus dipatuhi, Kawan Puan. Seseorang yang ingin mudik diharuskan sudah menjalani dua dosis vaksin dan vaksin booster.

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," lanjutnya.

Meskipun begitu, pemerintah masih melarang adanya buka bersama dan open house bagi pejabat dan pegawai pemerintah. 

"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," tegas Jokowi.

Baca Juga: Wapres Sebut Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Tahun Ini, Tes PCR dan Antigen Dihapus?

Jokowi berharap kondisi pandemi yang semakin membaik dapat dipertahankan. 

Tak lupa juga, Jokowi mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan. 

"Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan. Disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak. Terima kasih," tambah Jokowi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan menerbitkan aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.

"Nanti kita akan formalkan dalam SE Menteri Perhubungan dan Kepala BNPB (Satgas Penanganan Covid-19)," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.

Budi memperkirakan SE tersebut akan terbitkan pada pekan depan.

Sebelumnya, diberitakan bahwa warga yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan booster tak perlu melampirkan hasil negatif tes antigen dan PCR sebagai syarat Mudik 2022

Meskipun begitu, masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dan tes antigen. 

Baca Juga: IDAI: Kasus MIS-C pada Anak Meningkat Usai Terinfeksi Covid-19, Kenali Gejalanya

"Kalau mereka mau di-booster saat itu nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum," ujarnya.

Menurut Budi, stok vaksin Covid-19 untuk dosis 2 dan booster masih cukup hingga 4 bulan mendatang. 

"Masih ada 80 juta dosis vaksin untuk suntik booster dan suntik dosis kedua," tutup Budi. 

(*)