Berkaca dari Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Berikut Deretan Investasi Ilegal di Indonesia

Aulia Firafiroh - Kamis, 24 Maret 2022
Investasi Ilegal di Indonesia
Investasi Ilegal di Indonesia utah778

1) Daftar platform money game ilegal

  • Goo Flush;
  • AFC Football;
  • HEPI 100;
  • Tesla Solar;
  • Schneider PV;
  • Yagoal;
  • Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah;
  • Easy Go Property Premium;
  • Juragan Bola
  • CFG International Investment;
  • Bisa Football Official;
  • Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram);
  • Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram);
  • Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram);
  • Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram);
  • Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram).

2) Daftar platform kripto ilegal

  • Elzio;

  • I-DOE;

  • PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com.

3) Daftar platform robot trading ilegal

- EA50/PT Sentra Mega Indotek;

- OPAFX - OPAC Trading Limited.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Dirty Money, Kasus yang Menjerat Doni Salmanan

4) Daftar perusahaan yang menawarkan investasi ilegal

Pada tahun 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan ada puluhan perusahaan yang menawarkan investasi ilegal.

Puluhan perusahaan tersebut ditutup oleh OJK pada tahun 2021.

Berikut deretan perusahaan investasi yang izinnya ditutup oleh OJK:

  • PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi) Equity Crowdfunding tanpa izin;
  • PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays) Sistem pembayaran tanpa izin;
  • thetokole.com, e-commerce yang mempunyai sistem penjualan langsung tanpa izin;
  • Totole (mytotole.com), e-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin;
  • PT Sukses Indonetwork Digital/VITO yang disebut melakukan penjualan langsung tanpa izin;
  • Smartplan Community yang diduga melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin;
  • Auto Sultan Community yang disebut melakukan penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin;
  • Indonesia Binary Trader Aggregator yang merupakan Broker Forex tanpa izin;
  • SMARTXBOT Penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin;
  • Antares Penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa izin;
  • FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON Perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin;
  • PT Tiara Global Propertindo yang menawarkan investasi tanpa izin;
  • Golden Bird/Burung Emas (http://app.petbird88.com) yang menawarkan investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin;
  • Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia yang diduga melakukan money game atau penyelenggara TikTok Cash;
  • PT Exadana Visindo, yang menawarkan money game dengan profit 15% per minggu;
  • Go-Champion, yang menawarkan money game dengan sistem berjenjang;
  • Tiktok Cash Money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok;
  • Berkah Berbagi 2020 Money game dengan modus saling membantu;
  • Gamebot.group, money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto
  • Komunitas Berbagi Rizki, money game dengan modus saling membantu;  
  • Commero, money game dengan modus saling membantu;
  • Share Results, money game dengan sistem berjenjang;
  • Coin Video 1-2-3, money game dengan sistem berjenjang;
  • Compass, money game dengan sistem berjenjang;
  • Love Money, money game dengan sistem berjenjang;
  • Umoney, money game dengan sistem berjenjang;
  • Golden Age Asset/GAA, money game dengan sistem berjenjang;
  • Snack Video, penyelenggara konten video tanpa izin.

Kawan Puan, demikian tadi deretan platform investasi bodong yang sebaiknya kamu hindari.

Mulai saat ini berhati-hatilah dalam berinvestasi, ya! (*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh