Good Job! BPH Migas dan Polda Sumsel Amankan Produsen BBM Ilegal dan Oplosan

Kinanti Nuke Mahardini - Rabu, 23 Maret 2022
Polda Sumatera Selatan dan BPH Migas berhasil amankan produsen BBM ilegal dan oplosan.
Polda Sumatera Selatan dan BPH Migas berhasil amankan produsen BBM ilegal dan oplosan. Dok. BPH Migas

Kerja sama yang baik dengan POLRI serta pemerintah daerah menjadi salah satu upaya dalam pengawasan distribusi BBM. 

Lebih lanjut dalam penyelidikan penimbunan ini, Tim Polda Sumsel dan BPH Migas menemukan gudang penyimpanan BBM di Jalan Lintas Prabumulih di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Selain gudang penimbunan, ada pula barang bukti aktivitas pengoplosan BBM yang berada di gudang tersebut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui produk BBM ilegal tersebut dipasarkan ke berbagai perusahaan perkebunan dan pertambangan di sekitar wilayah sumsel. 

“Polda Sumsel terus melakukan pengawasan pendistribusian BBM dan menindak apabila ada pihak pihak yang melakukan pelanggaran, salah satunya pengoplos BBM ini, kerja sama ini merupakan wujud sinergitas nyata antara POLRI dan BPH Migas’, jelas Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Toni  Harmanto.

Beberapa hal yang dilakukan oleh Polda Sumsel ialah mengamankan pelaku, pendataan dan wawancara pengumpulan bahan keterangan juga pengambilan sampel BBM, serta police line di TKP dan pengamanan barang bukti yang banyak. 

Polda sumsel telah melakukan penahanan terhadap para tersangka tindak pidana pasca pemeriksaan dan melakukan perkuatan pembuktian untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Meniru/Memalsukan BBM.

Pemberkasan tersebut dilakukan dengan bantuan keterangan Ahli dari BPH Migas dan pengujian sampel BBM hasil olahan ilegal dan oplosan tersebut pada Laboratorium Pengujian PPPTMGB  “LEMIGAS” atas bantuan kerja sama dengan BPH Migas.  

Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan ancaman ketentuan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Denda tersebut tentunya diberikan karena meniru atau memalsukan bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana dimaksud ketentuan pidana Pasal 54 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

(*)

Baca Juga: BERITA TERPOPULER TRENDING TOPIC: Kronologi Ibu Gorok Leher Anak hingga Sinopsis Series The Cursed