4 Kriteria Bisnis Frozen Food yang Tidak Dikenakan Denda Usaha

Aulia Firafiroh - Senin, 21 Maret 2022
Bisnis Frozen Food
Bisnis Frozen Food lemono

Parapuan.co- Kawan Puan, beberapa waktu lalu sempat viral penjual frozen food atau makanan beku yang dikenai denda dan dipanggil pihak kepolisian karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ternyata banyak orang yang masih bingung dengan regulasi ini.

Apalagi sudah mulai banyak pengusaha yang melebarkan sayap ke bisnis frozen food salah satunya Ruben Onsu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Umum Asosiasi Rantai Pendingin Indonesia (ARPI) Hasanuddin Yasni yang mengatakan jika saat ini banyak orang yang terjun ke bisnis makanan beku atau frozen food di tingkat usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun rumahan dilansir dari Kontan.

Diketahui bisnis frozen food memang memiliki prospek bisnis yang bagus.

Namun regulasi tersebut tentu semakin membuat pengusaha makanan frozen food semakin takut membuka usaha.

Tapi, kamu tidak perlu khawatir. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan tidak semua produk olahan makanan beku alias frozen food memerlukan izin edar.

Lalu, apa saja kriteria frozen food yang tidak wajib memiliki izin edar? Berikut informasi yang dilansir dari sumber yang sama:

1) Makanan awet kurang dari tujuh hari

Baca juga: 5 Tipe Orang Ini Kurang Cocok untuk Berbisnis, jika Nekat Bisa Gagal!

Setiap produk frozen food memiliki waktu ketahanan tertentu pada suhu beku.

Diketahui selama pendistribusian dengan masa awet kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan, produk tersebut tidak dikenai pajak.

Hal tersebut perlu dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label produk frozen food yang kamu jual.

2) Produk merupakan bahan baku

Produk tidak akan dikenakan denda jika merupakan bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.

3) Dikemas dan dijual langsung

Produk yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen tidak akan dikenakan denda.

Pasalnya hal itu sudah tertuang di dalam aturan tersebut.

4) Makanan siap saji

Baca juga: 4 Cara Membuat Bisnis Lebih Ramah Lingkungan, Lakukan Daur Ulang!

Produk yang tergolong makanan olahan siap saji juga tidak akan dikenakan denda.

Namun perlu diketahui, produk pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki izin edar.

Izin edar diberikan oleh BPOM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten atau kota.

Kawan Puan, demikian tadi kriteria makanan frozen food yang tidak dikenakan denda.

Semoga membantu, ya! (*)

Sumber: kontan
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh