Pemerintah Resmi Cabut HET Minyak Goreng Kemasan, Ini Harga Terbarunya

Alessandra Langit - Kamis, 17 Maret 2022
Pemerintah cabut aturan HET minyak goreng sebelumnya.
Pemerintah cabut aturan HET minyak goreng sebelumnya. tavan amonratanasareegul

Pemerintah juga akan menyubsidi harga minyak goreng curah sehingga masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp 14.000 per liter.

Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan terkait banyaknya masalah minyak goreng di tengah masyarakat Indonesia dan juga global.

Menurut pemantauan pemerintah, kenaikan harga-harga komoditas juga terjadi secara global.

Minyak nabati menjadi salah satu barang yang kini harganya naik secara global dan dirasakan oleh masyarakat di berbagai negara.

Kenaikan harga minyak kelapa sawit kini pun menjadi masalah yang dihadapi secara global.

"Memperhatikan situasi global, di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak-minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit," tegas Menko Airlangga.

"Maka pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah, itu sebesar Rp14.000 per liter," tandasnya.

Subsidi minyak goreng nantinya akan diberikan berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Namun, saat ini belum ada informasi lebih lanjut dan mendetail terkait aturan pengganti Permendag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu keputusan lebih lanjut terkait harga minyak goreng yang mendukung kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Kerap Dianggap Sehat, Ternyata 5 Jenis Minyak Goreng Ini Justru Tak Baik

(*)