Capaian Vaksinasi Covid-19 Sudah Lebih dari 70 Persen, Pemerintah Siap Longgarkan Aturan Pakai Masker? Ini Penjelasan Kemenkes

Firdhayanti - Kamis, 10 Maret 2022
Suntikan vaksin booster
Suntikan vaksin booster SilverV

Parapuan.co - Melihat capaian vaksinasi di Kota Palu, Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido mengatakan bahwa herd immunity harusnnya telah terbentuk. 

Sebagaimana dilaporkan Tribun Palu, vaksinasi dosis pertamanya sudah mencapai 98. 

Sementara itu, vaksinasi dosis kedua sudah mencapai 79 persen. 

"Berarti Insya Allah kita sudah bisa melakukan herd immunity, bahwa kasus ini juga akan berkurang," kata Reny A Lamadjido di ruang kerjanya Jl Balai Kota Palu, Kelurahan Tanamonindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (9/3/2022) pagi.

Sebagaimana diketahui, herd immunity atau kekebalan kelompok akan terbentuk jika 70 persen dari keseluruhan populasi di Kota Palu. 

Sedangkan untuk wilayah lain selain juga sudah cukup banyak masyarakat yang divaksin.

Dalam covid19.go.id, tercatat ada 12 provinsi Indonesia yang sudah mencapai target vaksinasi dosis kedua lebih dari 70% per 6 Maret 2022. 

Kedua belas provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Bali, DI. Yogyakarta, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Kep. Bangka Belitung, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.

Target vaksinasi terus didorong pemerintah hingga saat ini. 

Baca Juga: Menuju New Normal, Pemerintah Hapus Syarat Tes Covid-19 Pelaku Perjalanan Domestik

Adapun berbagai kelompok diutamakan untuk vaksinasi, yakni kelompok lansia, orang dengan komorbid (penyakit penyerta), dan anak-anak.

Pemerintah juga mempercepat pelaksanaan vaksinasi booster untuk memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat umum.

Dilansir dari Kontan.co.id,  Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa Kemenkes tengah menyusun roadmap menuju situasi endemi Covid-19. 

Nadia mengatakan, sebelum mencapai situasi endemi, ada sejumlah indikator yang harus dicapai.

1. Transmisi komunitas berada di Level 1

2. Cakupan vaksinasi minimal 70%

3. Pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment) sesuai standar

4. Laju penularan kurang dari 1

Dikemukakan Nadia, pelonggaran aktivitas akan tetap memperhatikan sinergi kepentingan kesehatan dan non kesehatan. 

Baca Juga: Kesenjangan Gender Meningkat di Era Pandemi Covid-19, Ini Langkah Pemerintah

"Jadi pelonggaran-pelonggaran aktivitas masyarakat yang itu kita lakukan, termasuk prokes tentunya akan dinilai sesuai keadaan tren dan kembali seperti yang kita ketahui bersama pada prinsipnya kita mencari titik keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan non kesehatan, karena ini harus sinergis keduanya," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/3/2022).

Dalam menyusun roadmap menuju endemi Covid-19, pelonggaran protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker tidak dilakukan secara bersamaan.

Tak menutup kemungkinan, menjaga jarak dapat ditiadakan dalam kegiatan-kegiatan tertentu namun tetap memperhatikan pencegahan penularan virus.

Adapun salah satu kegiatan yang mengharuskan menjaga jarak seperti beribadah. 

"Seperti aktivitas di tempat ibadah karena kita mau memasuki Ramadan, mungkin jaga jarak sudah tidak dijadikan indikator sehingga kemudian jaga jarak ini bisa dikurangi tapi tetap dengan semua jemaah harus bawa sejadah," ujarnya.

Terkait kemungkinan melepas masker di masa endemi, Nadia mengatakan, hal tersebut bergantung pada kondisi perkembangan Covid-19.

Ia mengatakan, pemerintah secara bertahap akan melonggarkan aktivitas masyarakat terlebih dahulu.

"Kita sesuaikan dengan tren daripada laju penularan tadi, jadi kita tidak akan cepat-cepat melakukan pelonggaran protokol kesehatan tanpa menilai situasi dan kondisi yang ada," ucap dia.

Baca Juga: 8 Negara yang Terbebas dari Pandemi Covid-19 Menurut WHO, Apa Saja?

Namun, penggunaan masker masih dicantumkan dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada huruf F Nomor 14 bagian Protokol surat edaran ini disebutkan, protokol kesehatan ketat bagi warga negara asing dan warga negara Indonesia yang masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

(*)

Sumber: Tribun Palu,kontan
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati