Daftar Lengkap Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ericha Fernanda - Senin, 7 Maret 2022
Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan Jub Job

Parapuan.co - BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan dari pemerintah yang masuk ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif melalui rujukan berjenjang tergantung pada indikasi medis pasien, termasuk pemeriksaan gigi.

Peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1 menyebutkan ada sembilan pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

  1. Administrasi pelayanan, terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  3. Premedikasi.
  4. Kegawatdaruratan oro-dental.
  5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).
  6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
  7. Obat pasca ekstraksi.
  8. Tumpatan komposit/GIC.
  9. Skeling gigi.

Ada pun perawatan gigi tersebut dilakukan oleh dokter gigi, yang juga termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Menurut laman BPJS Kesehatan, FKTP adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap, yang diberikan oleh:

  • Puskesmas atau yang setara
  • Praktik Mandiri Dokter
  • Praktik Mandiri Dokter Gigi
  • Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
  • Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
  • Faskes Penunjang: Apotek dan Laboratorium

Prosedur pelayanan

Melansir Kompas.com, untuk mengakses manfaat pelayanan perawatan gigi dari BPJS perlu mengikuti tata cara berikut ini.

1. Pendaftaran

Jika peserta memilih Puskesmas sebagai faskes pertama, maka peserta akan mendapatkan perawatan gigi dari dokter gigi yang menjadi jejaring dari Puskesmas yang bersangkutan.

Baca Juga: Aturan Batas Waktu Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit

Jika peserta memilih terdaftar di dokter praktek perorangan atau umum, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktek mandiri sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Pergantian fasilitas kesehatan dokter gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 bulan di fasilitas kesehatan tersebut.

2. Datang ke faskes pertama

Di faskes pertama, peserta harus melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif.

Kemudian faskes akan melakukan pengecekan keabsahan kartu, dan langsung dilanjut dengan pemeriksaan kesehatan dan tindakan pertolongan.

Bila diperlukan obat sesuai indikasi medis, maka peserta akan diberi obat oleh fasilitas kesehatan.

Rujukan kasus gigi akan dilakukan jika indikasi medis memerlukan pemeriksaan di spesialis atau sub spesialis. 

3. Pelayanan di faskes rujukan tingkat lanjutan

Untuk mendapatkan pelayanan di faskes rujukan tingkat lanjutan, peserta harus membawa kartu BPJS dan surat rujukan dari faskes pertama.

Baca Juga: Mudah, Ini Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline

Setelah mendaftar dan dicek keabsahan surat-suratnya, maka dokter akan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan pertolongan.

Sesudah mendapatkan tindakan, peserta akan mengisi dan menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

4. Pelayanan protesa gigi atau gigi palsu

Protesa gigi adalah layanan tambahan yang diberikan BPJS Kesehatan dengan batasan plafon.

Pelayanan ini bisa didapatkan di faskes pertama atau faskes lanjutan.

Tarif maksimal penggantian gigi adalah Rp 1.000.000 dengan ketentuan sebagai berikut:

• Tarif untuk masing-masing rahang maksimal adalah Rp 500.000.

• Rincian per rahang: 1-8 gigi adalah Rp 250.000.

• Rincian per rahang 9-16 gigi adalah Rp 500.000.

Jadi, itulah daftar lengkap perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Jenis-Jenis Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

(*)

Sumber: Kompas.com,BPJS Kesehatan
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati