4 Fakta Kasus Penipuan Arisan Bodong di Banjarmasin, Kerugian Capai Rp 6 M

Alessandra Langit - Kamis, 3 Maret 2022
Kronologi kasus penipuan arisan bodong di Banjarmasin
Kronologi kasus penipuan arisan bodong di Banjarmasin Mufid Majnun / Unsplash

Parapuan.co - Kawan Puan, kasus arisan bodong kini sedang marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Salah satu kasus terbesar yang baru saja terjadi adalah penipuan arisan bodong sebesar Rp6 miliar di Banjarmasin, Kalimantan.

Pada akhir Februari lalu, RA, anggota Bhayangkari Polresta Banjarmasin, diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa hari setelahnya, suami RA yaitu Briptu MS ditetapkan sebagai tersangka karena membantu istrinya menjalankan bisnis arisan bodong.

Melansir Kompas.com, penyelidikan kasus ini menunjukkan bahwa Briptu MS menerima aliran dana arisan bodong dari istrinya.

Menjabat sebagai petugas Polresta Banjarmasin, Briptu MS dikenakan pasal KUHP dan hukuman pelanggaran kode etik Polri.

Untuk memahami kasus ini lebih lanjut, berikut fakta kasus arisan bodong yang terjadi di Banjarmasin.

1. Bandar arisan online

Terdakwa RA diketahui telah menjadi bandar arisan online sejak 27 dan memiliki peserta dengan jumlah 200 orang.

Baca Juga: Mengapa Arisan Tidak Bisa Jadi Investasi? Ini Jawaban Pakar

Dari peserta arisan tersebut, 126 di antaranya melaporkan penipuan dan kerugian sejumlah Rp2,5 miliar.

Jumlah korban terakhir dilaporkan mencapai 230 orang dengan kerugian Rp6 Miliar, jauh di atas jumlah anggota arisan RA.

Polisi mengatakan bahwa jumlah korban terus bertambah seiring berita kasus yang semakin terdengar.

2. Pelaku pamer kekayaan

RA diketahui sering memamerkan gaya hidup mewah dan barang bermerek lewat unggahan di Instagram.

Ia diketahui pernah menggelar pesta mewah di sebuah mal dengan biaya ratusan juta rupiah.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo pun membenarkan hal tersebut setelah melakukan penyelidikan.

"Ada pesta di Duta Mall sampai menghabiskan ratusan juta rupiah," ungkap Kombes Sabana.

Pihak Kapolresta Banjarmasin pun telah melakukan penggeledahan rumah RA dan suaminya dan mengamankan sejumlah berang mewah.

Baca Juga: Marak Arisan Online, Ini Saran Pakar agar Tidak Terjebak Penipuan

Kepolisian juga menyita sejumlah dokumen, buku rekening, dan nota belanja, dan properti yang dibelinya dengan uang arisan bodong.

3. Korban dijanjikan keuntungan

Salah satu korban RA yang berinisial R menyatakan bahwa dirinya dijanjikan keuntungan oleh RA.

Bukan keuntungan yang didapatnya, R kini harus mengalami kerugian materi hingga Rp17 juta.

Menurut keterangannya, R mengikuti arisan pada akhir 2021 dengan harga beli Rp 8 juta.

Dalam waktu dua bulan, R mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 4 juta dan merasa percaya dengan RA.

Sayangnya saat R membeli dua slot arisan tersebut, RA tiba-tiba tidak bisa dihubungi dan menghilang.

Sejak saat itu, R mendengar banyak korban penipuan RA yang juga mengalami kerugian besar.

Baca Juga: Bukan Arisan, Ini Investasi Menjanjikan Bagi Perempuan Menurut Pakar

Mereka pun akhirnya berkumpul dan mengajukan laporan penipuan arisan bodong kepada pihak kepolisian.

4. Suami RA terancam dipecat

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifa'i, status Briptu MS kini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel.

Pihaknya pun sedang memproses pelanggaran kode etik Briptu MS yang telah merugikan banyak orang.

"Briptu MS secara sah dan terbukti karena ada aliran dana masuk ke rekening," jelas M Rifa'i.

Rifa'i juga mengatakan bukan tidak mungkin Briptu MS akan dipecat sebagai anggota Polri.

Pihak Polda Kalsel pun pun akan merujuk pada Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Selain itu mereka juga akan merujuk pada aturan undang-undang IT hingga TPPU.

"Karena dengan adanya pasal berlapis itu bisa jadi dipecat," pungkas M Rifa'i.

Hingga kini, kasus penipuan arisan bodong terus diselidiki tidak hanya di Banjarmasin, namun juga di daerah lainnya di Indonesia. 

Baca Juga: Waspada Investasi Bodong, Simak Cara Cek Perusahaan Investasi yang Berizin di OJK

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara