4 Fakta Kasus Penipuan Arisan Bodong di Banjarmasin, Kerugian Capai Rp 6 M

Alessandra Langit - Kamis, 3 Maret 2022
Kronologi kasus penipuan arisan bodong di Banjarmasin
Kronologi kasus penipuan arisan bodong di Banjarmasin Mufid Majnun / Unsplash

Kepolisian juga menyita sejumlah dokumen, buku rekening, dan nota belanja, dan properti yang dibelinya dengan uang arisan bodong.

3. Korban dijanjikan keuntungan

Salah satu korban RA yang berinisial R menyatakan bahwa dirinya dijanjikan keuntungan oleh RA.

Bukan keuntungan yang didapatnya, R kini harus mengalami kerugian materi hingga Rp17 juta.

Menurut keterangannya, R mengikuti arisan pada akhir 2021 dengan harga beli Rp 8 juta.

Dalam waktu dua bulan, R mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 4 juta dan merasa percaya dengan RA.

Sayangnya saat R membeli dua slot arisan tersebut, RA tiba-tiba tidak bisa dihubungi dan menghilang.

Sejak saat itu, R mendengar banyak korban penipuan RA yang juga mengalami kerugian besar.

Baca Juga: Bukan Arisan, Ini Investasi Menjanjikan Bagi Perempuan Menurut Pakar

Mereka pun akhirnya berkumpul dan mengajukan laporan penipuan arisan bodong kepada pihak kepolisian.

4. Suami RA terancam dipecat

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifa'i, status Briptu MS kini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel.

Pihaknya pun sedang memproses pelanggaran kode etik Briptu MS yang telah merugikan banyak orang.

"Briptu MS secara sah dan terbukti karena ada aliran dana masuk ke rekening," jelas M Rifa'i.

Rifa'i juga mengatakan bukan tidak mungkin Briptu MS akan dipecat sebagai anggota Polri.

Pihak Polda Kalsel pun pun akan merujuk pada Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Selain itu mereka juga akan merujuk pada aturan undang-undang IT hingga TPPU.

"Karena dengan adanya pasal berlapis itu bisa jadi dipecat," pungkas M Rifa'i.

Hingga kini, kasus penipuan arisan bodong terus diselidiki tidak hanya di Banjarmasin, namun juga di daerah lainnya di Indonesia. 

Baca Juga: Waspada Investasi Bodong, Simak Cara Cek Perusahaan Investasi yang Berizin di OJK

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara