Kabar Terkini Kasus Noor Muqaddam, Perempuan Pakistan yang Dibunuh karena Menolak Lamaran

Alessandra Langit - Rabu, 2 Maret 2022
Kasus Noor Muqaddam, perempuan Pakistan yang dibunuh karena menolak lamaran.
Kasus Noor Muqaddam, perempuan Pakistan yang dibunuh karena menolak lamaran. AAMIR QURESHI/AFP VIA GETTY IMAGES

Zahir Iftikhar dan Mohammad Jan masing-masing didakwa 10 tahun penjara.

Hukuman tersebut berdasarkan tindakan menghilangkan informasi pembunuh dan menyembunyikan kasus pembunuhan.

Di awal Maret 2022 ini, Jan mengajukan petisi melalui penasihat hukum Kamran Murtaza, meminta pembatalan hukuman pengadilan.

Jan Mohammad sendiri diketahui bekerja sebagai tukang kebun di rumah Zahir yang mengetahui kejadian pembunuhan tersebut.

Lebih lanjut dikatakan bahwa terdakwa adalah seorang karyawan di Sekretariat Perdana Menteri dan hanya bekerja paruh waktu di rumah Zahir.

Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti untuk membuktikan tuduhan terhadap dia dan bahwa hukuman tersebut harus dibatalkan.

Para aktivis Pakistan yang sebelumnya sudah lega dengan keadilan untuk Noor kini kembali bersuara.

Mereka menuntut agar hukum tetap berpihak pada korban dan memenjarakan Jan Mohammad.

Perjuangan mendiang Noor Muqaddam dalam mendapatkan keadilan nampaknya terus mendapatkan tantangan karena adanya relasi kekuasaan dalam kasus kekerasan seksual.

Para perempuan dan aktivis Pakistan berharap hukum di negaranya tetap kuat dalam memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual hingga ke tindak pembunuhan.

Baca Juga: Nasib Sedih Para Jurnalis Perempuan Afghanistan dalam Kuasa Taliban

(*)

Sumber: Pakistan Today
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania