Jadi Ciri Investasi Bodong, Apa Itu Skema Ponzi dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Ardela Nabila - Senin, 28 Februari 2022
Mengenal skema ponzi yang jadi karakteristik investasi bodong.
Mengenal skema ponzi yang jadi karakteristik investasi bodong. skodonnell

Parapuan.co - Meskipun ada peningkatan partisipasi masyarakat terhadap investasi, praktik investasi bodong masih terus marak hingga saat ini.

Bukan tanpa alasan, tak sedikit orang yang terjebak ke dalam investasi bodong lantaran diiming-imingi keuntungan berkali-kali lipat dari modal awal.

Melansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), praktik investasi ilegal ini memiliki karakteristik skema ponzi atau ponzy scheme, yakni skema penipuan keuangan yang marak terjadi.

Walaupun sudah memakan banyak korban, nyatanya hingga saat ini masih banyak orang terjebak dalam skema penipuan yang pertama kali diperkenalkan oleh seorang pria asal Italia bernama Charles Ponzi.

Lantas, apa itu skema ponzi yang menjadi karakteristik investasi bodong?

Melansir buku Bebas dari Penipuan Keuangan oleh Benny Santoso melalui Kompas.com, skema ponzi merupakan modus penipuan yang menjanjikan keuntungan cepat untuk para korbannya.

Umpan modus ini yang menggiurkan, yakni dengan menjanjikan keuntungan banyak dengan cepat dan mudah, menyebabkan masih banyak orang yang tergiur serta terjebak.

Secara umum, skema ponzi akan memberikan keuntungan bagi anggota yang lebih dulu bergabung, yang mana keuntungan tersebut sebenarnya diambil dari anggota yang bergabung di akhir.

Skema ponzi disebut juga sebagai skema piramida, sebab anggota yang bergabung akan dibagi menjadi tingkatan yang berbentuk seperti piramida.

Baca Juga: 7 Ciri Investasi Bodong yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Keuntungan Tak Wajar

Masih dikutip dari OJK, penipuan ini didasarkan pada perekrutan sejumlah investor, di mana promotor awal yang menempati puncak piramida akan merekrut investor, kemudian investor yang direkrut tersebut akan membawa banyak investor lainnya.

Modus dari skema ponzi ini pun sama, yaitu dengan meyakinkan beberapa orang untuk berinvestasi dalam sebuah bisnis.

Lalu, pada waktu yang telah ditentukan, oknum investasi bodong akan mengembalikan uang kepada investor dengan tingkat bunga tertentu guna meyakinkan investor untuk menempatkan kembali uangnya.

Setelah satu sampai tiga kali, oknum tersebut akan melarikan diri dengan uang dan memulai bisnis baru, alih-alih mengembalikan uang investasi para investornya.

Cara kerja skema ponzi

Terkait cara kerjanya, anggota yang pertama bergabung harus merekrut anggota lain untuk ikut bergabung, sehingga setiap anggota harus aktif merekrut anggota baru.

Bentuknya yang sederhana, misalnya dengan merekrut dua atau tiga orang, membuat skema ponzi terkesan mudah untuk direalisasikan.

Nantinya, dari perekrutan anggota baru tersebut, anggota lama akan mendapatkan keuntungan yang pembagiannya akan dijelaskan saat pertama kali bergabung.

Cara kerja skema ponzi ini biasanya ditemukan dalam bentuk arisan berantai atau multi level marketing (MLM).

Baca Juga: Waspada! Ini 3 Tips Menghindari Investasi Bodong yang Kembali Marak

Kemungkinan lain yang bisa terjadi dalam skema ponzi adalah para anggota tak perlu merekrut anggota baru, namun perusahaanlah yang akan melakukannya.

Walaupun begitu, setiap ada anggota baru yang berhasil direkrut, anggota lama tetap akan mendapatkan keuntungan.

Biasanya, cara skema ponzi ini berbentuk koperasi, bank gelap, dan skema investasi bodong.

Dari cara kerja skema ponzi tersebut, dapat terlihat bagaimana cara ini bisa merugikan para anggota yang bergabung di akhir.

Ketika tak ada lagi anggota baru yang mau bergabung, maka skema ini akan hancur dan oknum yang mengusungnya akan kabur dengan uang investor untuk memulai bisnis baru dengan modus yang sama.

Kendati terlihat menggiurkan karena investor bisa mendapatkan keuntungan tanpa melakukan apapun, skema ponzi merupakan modus penipuan yang merugikan.

Sebelum berinvestasi, selalu pastikan legalitas produk investasi yang kamu pilih agar tidak terjebak ke dalam skema ponzi yang menjadi karakteristik investasi bodong.

Kenali juga ciri-ciri investasi bodong yang ilegal dan tidak memiliki izin dari OJK untuk menghindari kerugian di masa mendatang. 

Baca Juga: 5 Tips Memilih Aplikasi Investasi yang Tepat dan Sesuai Kebutuhan

(*)

Sumber: Kompas.com,Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penulis:
Editor: Linda Fitria