Kasus Pemerkosaan Anak oleh Paman dan Sepupu Jadi Sorotan, KemenPPPA Siap Dampingi Korban

Alessandra Langit - Kamis, 24 Februari 2022
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh paman dan sepupu korban
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh paman dan sepupu korban PORNCHAI SODA

Parapuan.co - Kawan Puan, kasus kekerasan kepada anak di bawah umur di lingkungan keluarga kembali terjadi.

Pada Selasa (22/2/2022) Polres Ciamis menangkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial KS dan RD.

KS dan RD merupakan paman dan sepupu dari korban berusia 13 tahun.

Kasus pemerkosaan ini terjadi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dan telah diusut oleh Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ciamis.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pun menyayangkan kasus kekerasan seksual di lingkungan terdekat anak.

"Kami tentu sangat prihatin dengan berulangnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan terdekat anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dikutip dari rilis yang PARAPUAN terima.

"Pelakunya adalah keluarga, yang seharusnya melindungi anak," lanjutnya.

Pihak KemenPPPA langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Pangandaran.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk melakukan upaya perlindungan yang dibutuhkan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK) atau anak korban.

Baca Juga: Tingkat Kasus Kekerasan pada Anak Menurun, Kemen PPPA Harap Tidak Ada Lagi Korban



Nahar menjelaskan dari hasil koordinasi, sejumlah penanganan telah dilakukan oleh Instasi Kementerian/Lembaga terkait.

Pada 22 Februari 2022 telah dilakukan pendampingan oleh DKBP3A Kabupaten Pangandaran berupa penerimaan pengaduan masyarakat yakni dari tetangga korban.

Pihak KemenPPPA juga melakukan penjangkauan ke lokasi kejadian bersama dengan P2TP2A Kabupaten Pangandaran dan MOTEKAR (Motivatior Ketahanan Keluarga).

Selain itu, KemenPPPA juga melakukan pendampingan hukum berupa pembuatan laporan polisi ke Kanit PPA Polres Ciamis.

"Kami juga sudah menyusun rencana tindak lanjut yakni akan terus berkoordinasi dengan DKBP3A Kabupaten Pangandaran untuk mendapatkan laporan perkembangan korban," tegas Nhhar.

"KemenPPPA juga akan mengawal proses hukum sehingga anak korban mendapat perlindungan hukum dan menimbulkan efek jera bagi pelaku," lanjutnya.

Kejadian kekerasan seksual yang menimpa korban bukanlah yang pertama.

Selama korban tinggal bersama dengan pelaku pertama KS, korban telah disetubuhi sebanyak 10 kali.

Baca Juga: Marak Terjadi, 5 Cara Mencegah Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur

Korban juga disetubuhi oleh pelaku kedua RD yang merupakan anak tiri dari pelaku pertama, sebanyak 5 kali.

Korban tinggal bersama kedua pelaku mulai 2019 dan tidak ada pendampingan orang dewasa lainnya.

Ibu kandung korban diketahui bekerja di luar negeri dan ayah kandungnya meninggal dunia.

"Dari informasi yang kami dapatkan saat ini anak korban juga telah dijadwalkan untuk mengikuti proses assessment dan trauma healing," kata Nahar. 

Selanjutnya, Nahar berharap kepolisian dapat memproses kasus ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Nahar juga berharap ayat-ayat dalam Pasal tersebut dapat diterapkan sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka.

Nahar juga mendorong Pemda untuk dapat terus memberikan pendampingan kepada korban.

Saat ini, kasusnya masih berjalan di kepolisian dan telah dilakukan pemeriksaan tersangka, saksi dan persiapan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan.

Kawan Puan, kasus kekerasan seksual anak di bawah umur di lingkungan keluarga kini menjadi sorotan KemenPPPA.

Pasalnya, kasus-kasus serupa sering terjadi namun jarang terlaporkan karena adanya ancaman atau ketakutan korban.

Baca Juga: Penyebab Anak Perempuan Kerap Menjadi Korban Kekerasan Seksual

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria