Kasus Pemerkosaan Anak oleh Paman dan Sepupu Jadi Sorotan, KemenPPPA Siap Dampingi Korban

Alessandra Langit - Kamis, 24 Februari 2022
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh paman dan sepupu korban
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh paman dan sepupu korban PORNCHAI SODA



Nahar menjelaskan dari hasil koordinasi, sejumlah penanganan telah dilakukan oleh Instasi Kementerian/Lembaga terkait.

Pada 22 Februari 2022 telah dilakukan pendampingan oleh DKBP3A Kabupaten Pangandaran berupa penerimaan pengaduan masyarakat yakni dari tetangga korban.

Pihak KemenPPPA juga melakukan penjangkauan ke lokasi kejadian bersama dengan P2TP2A Kabupaten Pangandaran dan MOTEKAR (Motivatior Ketahanan Keluarga).

Selain itu, KemenPPPA juga melakukan pendampingan hukum berupa pembuatan laporan polisi ke Kanit PPA Polres Ciamis.

"Kami juga sudah menyusun rencana tindak lanjut yakni akan terus berkoordinasi dengan DKBP3A Kabupaten Pangandaran untuk mendapatkan laporan perkembangan korban," tegas Nhhar.

"KemenPPPA juga akan mengawal proses hukum sehingga anak korban mendapat perlindungan hukum dan menimbulkan efek jera bagi pelaku," lanjutnya.

Kejadian kekerasan seksual yang menimpa korban bukanlah yang pertama.

Selama korban tinggal bersama dengan pelaku pertama KS, korban telah disetubuhi sebanyak 10 kali.

Baca Juga: Marak Terjadi, 5 Cara Mencegah Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur

Korban juga disetubuhi oleh pelaku kedua RD yang merupakan anak tiri dari pelaku pertama, sebanyak 5 kali.

Korban tinggal bersama kedua pelaku mulai 2019 dan tidak ada pendampingan orang dewasa lainnya.

Ibu kandung korban diketahui bekerja di luar negeri dan ayah kandungnya meninggal dunia.

"Dari informasi yang kami dapatkan saat ini anak korban juga telah dijadwalkan untuk mengikuti proses assessment dan trauma healing," kata Nahar. 

Selanjutnya, Nahar berharap kepolisian dapat memproses kasus ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Nahar juga berharap ayat-ayat dalam Pasal tersebut dapat diterapkan sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka.

Nahar juga mendorong Pemda untuk dapat terus memberikan pendampingan kepada korban.

Saat ini, kasusnya masih berjalan di kepolisian dan telah dilakukan pemeriksaan tersangka, saksi dan persiapan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan.

Kawan Puan, kasus kekerasan seksual anak di bawah umur di lingkungan keluarga kini menjadi sorotan KemenPPPA.

Pasalnya, kasus-kasus serupa sering terjadi namun jarang terlaporkan karena adanya ancaman atau ketakutan korban.

Baca Juga: Penyebab Anak Perempuan Kerap Menjadi Korban Kekerasan Seksual

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria