BPJS Kesehatan Jadi Syarat Administrasi Jual Beli Tanah hingga Buat SIM

Rizka Rachmania - Senin, 21 Februari 2022
BPJS Kesehatan jadi syarat administrasi mulai dari jual beli tanah hingga buat SIM.
BPJS Kesehatan jadi syarat administrasi mulai dari jual beli tanah hingga buat SIM. Tribun Ambon

Parapuan.co - BPJS Kesehatan kini menjadi syarat administrasi wajib buat kamu yang akan melakukan beragam keperluan.

BPJS Kesehatan jadi syarat untuk jual beli tanah, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), SKCK, hingga pendaftaran umrah maupun haji.

Tanpa BPJS Kesehatan, Kawan Puan akan kesulitan melakukan beragam keperluan seperti yang disebutkan tadi.

Hal ini karena pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatakan bahwa BPJS Kesehatan wajib dimiliki siapapun warga negara yang akan melakukan administrasi publik.

Peraturan mengenai kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk keperluan administrasi pengurusan SIM hingga jual beli tanah itu tercantum dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diteken per 6 Januari 2022.

Peraturan yang disahkan pada 6 Januari 2022 itu menegaskan bahwa kepemilikan BPJS Kesehatan wajib bagi masyarakat yang akan mengurus berbagai kebutuhan publik.

Mulai dari pembuatan SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah hingga pendaftaran umrah maupun haji.

Presiden telah menugaskan kepada Menteri Agama untuk mensyaratkan calon jemaah umrah dan haji adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi instruksi presiden, seperti melansir dari Grid Fame.

Baca Juga: Aturan Batas Waktu Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit

Begitu pun untuk keperluan pembuatan SIM dan STNK, instruksi presiden itu sudah menginstruksikan kepada Kapolri agar masyarakat yang akan mengurus SIM dan STNK harus memiliki BPJS Kesehatan.

Aturan tadi meminta Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga SKCK adalah peserta aktif program JKN.

Tak hanya sampai di situ, aturan dalam instruksi presiden itu meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk ambil langkah yang diperlukan agar pemohon berbagai layanan administrasi adalah peserta aktif JKN.

Adapun layanan yang termasuk itu adalah pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian.

Nantinya, per 1 Maret semua masyarakat yang akan jual beli tanah atau mendaftarkan peralihan hak tanah wajib memiliki BPJS Kesehatan.

Tidak hanya sampai di situ Kawan Puan. Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan ini pun akan berlaku pula di lingkungan sekolah.

BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan.

Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan baik formal maupun non formal di lingkungan Kementerian Agama harus merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Sebagai tambahan informasi untuk Kawan Puan, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98 persen penduduk Indonesia sudah terdaftar sebagai peserta program JKN pada tahun 2024.

Baca Juga: Mengenal Peserta BPJS PBI yang Jadi Sasaran Vaksin Booster Gratis

(*)

Sumber: Grid Fame
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania