Ganjil Genap Diterapkan di 3 Tempat Wisata Wilayah DKI Jakarta

Firdhayanti - Minggu, 13 Februari 2022
Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta.
Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta. AsianDream

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat dalam dua sesi, mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, penerapan ganjil genap yang berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih itu terus dikaji dan dievaluasi.

"Ganjil genap masih diberlakukan, kami terus lakukan kajian dan evaluasi. Pada saatnya nanti akan disampaikan kapan akan dihentikan," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jumat (11/2/2022). 

Baca Juga: 5 Tips Jaga Kesehatan Mental Selama Pandemi, Salah Satunya Melukis

"Penetapan penghentian ganjil genap, kata Riza, harus melihat kondisi dan situasi.Serta fakta dan data yang ada.Kebijakan diambil harus ada dasarnya. Datanya, faktanya, situasinya, kondisinya, tujuan, dan sebagainya," ucap dia.

(*)