Token Asix Disebut Tidak Masuk dalam Aset Kripto Berizin, Ini Penjelasan Ashanty

Rizka Rachmania - Jumat, 11 Februari 2022
Ashanty berikan penjelasan terkait token Asix yang disebut dilarang diperjualbelikan.
Ashanty berikan penjelasan terkait token Asix yang disebut dilarang diperjualbelikan. Instagram.com/ashanty_ash

"Asix Token bukan dilarang diperdagangkan; namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bapebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," tulisnya dalam keterangan foto di Instagram.

Secara lebih dalam, Ashanty menerangkan tentang sistem penjualan aset kripto yang bisa melalui dua cara.

"Perlu diketahui bersama bahwa perdagangan kripto itu ada dua cara; pertama melalui dex (dexentralize exchange) dan cex (centralize exchange)," terangnya.

Ia pun mengatakan bahwa untuk saat ini, Token Asix hanya bisa diperdagangkan di dex yang bernama Pancake Swap.

"dan saat ini asix token HANYA BISA diperjualbelikan di dex yang bernama Pancake Swap," terangnya.

Oleh karena masih diurus proses daftarnya ke Bappebti, maka Token Asix milik keluarga Anang dan Ashanty untuk sementara bisa diakses dan dibeli melalui Wallter Crypto atau Pancake Swap tadi.

Menanggapi berita heboh yang mengatakan bahwa Token Asix dilarang diperdagangkan dan tidak termasuk token berizin, Ashanty juga memberikan jawaban.

Ia menegaskan bahwa saat ini Token Asix sedang dalam pendaftaran di salah satu exchanger dalam negeri.

"Mengenai berita yg lg heboh, Asix saat ini sedang pada tahap proses pendaftaran di salah satu exchanger dalam negeri," tulisnya memberi keterangan.

Baca Juga: Apa Itu Koin dan Token dalam Mata Uang Kripto? Ini Perbedaannya!