Departemen Keuangan AS hingga KPK Singgung Risiko Money Laundry di NFT

Arintha Widya - Senin, 7 Februari 2022
NFT berpotensi dimanfaat untuk pencucian uang
NFT berpotensi dimanfaat untuk pencucian uang noLimit46

Parapuan.co - Non Fungible Token atau NFT memang sedang populer di seluruh penjuru dunia saat ini.

Di dunia virtual, NFT merupakan produk karya seni digital yang diperjualbelikan menggunakan uang kripto, seperti Ethereum.

Untuk satu NFT, terkadang harga yang ditawarkan bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta jika ditukarkan ke uang tunai.

Namun, selain potensi keuntungan yang besar dan kemudahan transaksi, rupanya popularitas NFT membawa risiko lain.

Melansir Coindesk.com, Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) belum lama ini memberi peringatan terkait kemungkinan tersebut.

Pihak Departemen Keuangan AS menyebut NFT dapat menjadi alat pencucian uang di pasar virtual.

Peringatan itu didasarkan pada sebuah laporan penelitian yang diterbitkan Jumat (4/2/2022) setebal 40 halaman.

Di dalam laporan tersebut, tercatat bukti yang menunjukkan karya seni bernilai tinggi berisiko jadi sarana pencucian uang, tak terkecuali NFT.

Bahkan, NFT disebut-sebut bisa digunakan untuk memfasilitasi lebih banyak transaksi gelap di pasar seni virtual.

Baca Juga: Bisa Dipakai Beli NFT, Ini 3 Uang Kripto Paling Profit untuk Investasi

"Pasar seni digital yang muncul, seperti penggunaan NFT dapat memunculkan risiko baru, tergantung struktur dan insentif pasar," demikian bunyi siaran pers Depkeu AS.

Lebih lanjut, laporan terkait juga menyebut kalau seni relatif mudah diangkut dan dimanipulasi, sehingga rentan terhadap pencucian uang.

NFT dan sektor seni digital yang tumbuh luas seperti sekarang dapat menghadirkan masalah pencucian uang baru.

Senada dengan Depkeu AS, beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan hal serupa.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan kemungkinan risiko pencucian uang NFT dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 26 Januari lalu.

Menurutnya, NFT bisa dipakai seseorang untuk kemudian dibeli menggunakan uang haram, semisal hasil korupsi.

"Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," terang Lili Siregar seperti dilansir Kompas.

"Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya melalui uang haram," tambahnya.

Lebih lanjut, Lili menuturkan pula bahwa nantinya KPK akan berupaya menelusuri dugaan pemanfaatan NFT dalam praktik pencucian uang.

Baca Juga: Seorang Seniman Amerika Serikat Jual Gambar Tempat Sampah sebagai NFT, Laku Miliaran!

Jika benar demikian, maka boleh jadi penelusuran digital perlu dilakukan sedini mungkin.

Hal ini untuk mencegah bertambahnya jumlah NFT yang mungkin sudah dimanfaatkan dalam pencucian uang.

Bagaimana menurut Kawan Puan? 

(*)

Baca Juga: Cara Menjual NFT bagi Pemula dan Tips agar Cepat Laku di Pasar Digital

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri