PPKM di Jakarta Tetap Level 2, Begini Aturan Transportasi Umum dan Mal

Firdhayanti - Selasa, 25 Januari 2022
PPKM 25-31 Januari di Jakarta tetap level 2, transportasi umum beroperasi 100 persen.
PPKM 25-31 Januari di Jakarta tetap level 2, transportasi umum beroperasi 100 persen. kompas.com

Parapuan.co - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2 untuk periode waktu 25-31 Januari 2022. 

Dengan penerapan PPKM level 2 ini, moda transportasi umum di Jakarta beroperasi dengan kapasitas 100 persen. 

Melansir Kompas.com, ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 5 Tahun 2022. 

Adapun aturan tersebut mengatur tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali

Inmendagri No. 5 Tahun 2022 tersebut terbit pada Senin (24/2/2022).

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen," demikian kutipan dalam Inmendagri.

Selain itu, terdapat pemberlakuan kapasitas untuk transportasi lainnya, seperti pesawat terbang. 

Pesawat terbang menerapkan kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. 

Untuk mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api juga telah diatur dalam persyaratan perjalanan domestik. 

Baca Juga: Menko Marves Luhut Sebut DKI Jakarta Berpotensi Terapkan PPKM Level 3

Dalam hal ini, ketentuan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional. 

Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. 

Adapun kapasitas yang diberlakukan yakni maksimal 50 persen. 

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat," demikian kutipan di Inmendagri. 

Selain itu, pengunjung dan pegawai mal diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan ketat. 

Untuk anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua saat mengunjungi mal. 

"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing," demikian lanjutan kutipan Inmendagri itu. 

Meskipun terjadi lonjakan kasus, PPKM di wilayah DKI Jakarta tidak menunjukkan kenaikan level. 

Sebagai informasi tambahan, kasus aktif Covid-19 di Jakarta per 24 Januari 2022 sudah mencapai 10.488 kasus.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Kasus Covid dan Vaksin jadi Pertimbangan

Kasus aktif tersebut didominasi dari penularan Covid-19 transmisi lokal sebanyak 8.762 kasus, dan kasus impor atau dari pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 1.715 kasus.

Dari 10.488 kasus aktif tersebut disampaikan 8.246 orang melakukan isolasi mandiri di Wisma Atlet dan rumah, serta 2.242 orang sedang melakukan perawatan di rumah sakit.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria