Kalis Mardiasih Tegaskan Urgensi RUU TPKS, Payung Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual

Alessandra Langit - Minggu, 23 Januari 2022
Kalis Mardiasih ungkap pentingnya perwujudan RUU TPKS
Kalis Mardiasih ungkap pentingnya perwujudan RUU TPKS Instagram @kalis.mardiasih

Kalis Mardiasih menyoroti pentingnya keberadaan RUU TPKS ini bagi penyintas kekerasan seksual, baik dalam pencegahan maupun penanganan.

Menurut keterangan Kalis, RUU TPKS ini menjadi penting karena ada data nyata soal kasus kekerasan seksual dalam berbagai bentuk yang terjadi kepada perempuan dan anak.

"Kekerasan seksual dalam berbagai bentuknya terhadap perempuan dan anak terus meningkat bahkan di zaman pandemi Covid-19 ini," tegas Kalis Mardiasih.

Data tersebut telah diolah berdasarkan riset dan penelusuran mendalam yang dilakukan oleh Komnas Perempuan.

Hasil pengumpulan data Komnas perempuan tersebut juga menunjukkan adanya kenaikan kasus kekerasan seksual selama beberapa waktu terakhir ini.

Selama ini, Indonesia masih belum punya payung hukum khusus yang menangani kasus kekerasan seksual ini.

"Kalo kita menyimak laporan Komnas Perempuan naiknya 100 persen lebih dan selama ini belum ada payung hukum yang cukup," kata Kalis lebih lanjut.

Payung hukum yang secara khusus fokus kepada kasus kekerasan seksual terdapat pada UU Pemerkosaan dan UU pencabulan dan persetubuhan kepada anak.

Menurut Kalis Mardiasih, kasus-kasus kekerasan seksual tak hanya pemerkosaan dan pencabulan.

Baca Juga: Harus Mampu Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual, Ini 6 Temuan RUU TPKS

Penulis:
Editor: Linda Fitria