Kementerian PPPA Siap Susun Daftar Isian Masalah RUU TPKS Bersama DPR RI

Alessandra Langit - Rabu, 19 Januari 2022
Menteri PPPA siap ikut bahas RUU TPKS bersama DPR
Menteri PPPA siap ikut bahas RUU TPKS bersama DPR Kemen PPPA

Parapuan.co - Kawan Puan, DPR RI telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR.

Penetapan tersebut dilaksanakan di dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (18/1/2022).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia pun mengapresiasi langkah tersebut.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menuturkan keputusan ini merupakan angin segar bagi upaya menuntaskan kekerasan.

Berdasarkan rilis yang PARAPUAN terima, Menteri Bintang kemudian menyoroti kasus kekerasan seksual yang sering dialami perempuan dan anak serta kelompok disabilitas.

Kekerasan ini sering kali berdampak tidak hanya bagi korban namun juga pada seluruh keluarga yang berlangsung seumur hidup.

"Pada dasarnya kami sangat memahami dan sepakat bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak saja melindungi perempuan dan anak-anak," kata Menteri Bintang.

Menteri Bintang percaya bahwa RUU TPKS ini juga akan melindungi semua anak bangsa.

"RUU TPKS akan memberikan kepastian hukum dalam pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban," sambungnya.

Baca Juga: RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR, Akan Dibahas Lebih Lanjut Bersama Pemerintah

Oleh karenanya, menurut Menteri Bintang, RUU TPKS ini harus secara hati-hati dan cermat dibahas agar jadi payung hukum yang mampu melindungi bangsa ini dari kekerasan seksual.

Menteri Bintang berhadap agar UU yang dihasilkan nanti harus bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Setelah keputusan paripurna ini, nantinya DPR RI akan bersurat kepada Presiden dan Presiden akan menugaskan menteri.

Menteri yang ditugaskan akan mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.

"Dengan ini kami selalu siap bila nantinya presiden memerintahkan KemenPPPA untuk menyusun Daftar Isian Masalah (DIM)," tegas Menteri Bintang.

Selama ini, KemenPPPA telah melakukan usaha menyinergikan pekerjaan dan membangun kesepahaman di antara Kementerian/Lembaga.

Upaya tersebut dilakukan baik di dalam Gugus Tugas Percepatan Pembahasan RUU TPKS maupun dalam kesempatan koordinasi bersama leading sector terkait lainnya.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Ungkap RUU TPKS Masuk dalam RUU Inisiatif DPR

Lembaga-lembaga terkait antara lain, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian PAN-RB.

"Tentunya kami berharap proses pembahasan ini nantinya dapat berjalan lancar," kata Menteri Bintang.

"Mencakup segala pemikiran, serta menemukan kesepahaman di dalam pembahasan setiap pasal pengaturannya," sambungnya.

Lebih jauh lagi, pihak Menteri Bintang berharap nantinya pembahasan benar-benar mencakup semua aspek penanganan kekerasan seksual.

Mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan, dan rehabilitasi, semua aspek diharapkan memihak korban kekerasan seksual.

Diketahui, RUU TPKS telah menjadi RUU inisiatif DPR mulai Selasa (18/1/2022).

Pengesahan Rancangan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna di Gedung DPR yang dihadiri banyak tokoh politik penting.

Nama-nama seperti ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun hadir. 

Puah Maharani juga memberikan kesempatan kepada sembilan fraksi DPR untuk mengungkapkan pendapatnya.

Nah, dari 9 fraksi tersebut, hanya PKS yang menolak adanya RUU TPKS ini dengan berbagai alasan.

Baca Juga: Prihatin Kasus Kekerasan Seksual Makin Marak, Susi Pudjiastuti Desak RUU TPKS Disahkan

(*)

Sumber: Kemenpppa
Penulis:
Editor: Linda Fitria