Apa Itu Outsourcing? Salah Satu Cara Perusahaan Mengurangi Biaya Operasional

Ardela Nabila - Senin, 17 Januari 2022
Mengenal apa itu outsourcing.
Mengenal apa itu outsourcing. simonkr

Selain karena kemudahannya, perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing tak perlu menyediakan fasilitas dan hak-hak pekerja, sebab hal tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan outsourcing.

Oleh karena itu, dalam aturan UU Nomor 14 Tahun 2003, outsourcing hanya boleh dipergunakan untuk jasa penunjang, bukan pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi.

Sejarah outsourcing di Indonesia

Megawati Soekarnoputri pernah mengeluarkan kebijakan outsourcing yang dimuat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ketika ia menjabat sebagai Presiden RI.

Melalui UU Ketenagakerjaan tersebut, keberadaan perusahaan outsourcing di Indonesia pun akhirnya dilegalkan.

Para pihak penyedia tenaga kerja alih daya tersebut memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja.

UU yang sama juga mengatur bagaimana tenaga outsourcing hanya bisa melakukan pekerjaan penunjang, yang bisa dialihdayakan.

Namun, aturan yang melegalkan outsourcing itu ternyata menuai kontroversi lantaran dianggap tak memberikan kejelasan status dan kepastian kesejahteraan karyawan outsourcing.

Pasalnya, berbeda dengan karyawan lainnya, karyawan outsourcing tidak mendapat tunjangan dari pekerjaan yang dilakukannya dan tidak memiliki waktu kerja yang pasti.

Baca Juga: Paham Kebutuhan Karyawan, Ini 4 Kelebihan Tempat Kerja Ramah Keluarga