Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Fico Konsumsi Tembakau Sintetis

Firdhayanti - Sabtu, 15 Januari 2022
Artis Fico Fachriza di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Artis Fico Fachriza di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). Kompas.tv

Sulit tidur menjadi alasan Fico untuk mengonsumsi tembakau sintetis

Narkoba berjenis tembakau sintetis dibeli melalui media sosial secara daring. 

"Pelaku beli tembakau sintetis ini di media sosial dan konsumsi sendiri dengan alasan yang bersangkutan merasa sulit untuk tidur," jelas Zulpan.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander menambahkan, Fico membeli tembakau sintetis seharga Rp300 ribu.

"Tersangka sudah menggunakan dari 2016 dan memesan pada satu orang ini saja di media sosial, membeli seharga Rp300 ribu," kata AKBP Donny.

Pihaknya mengatakan akan memburu para pengedar narkotika di dunia maya. 

"Kami tidak berhenti di sini, masih dalam proses penyelidikan intensif dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran atau mata rantai peredaran narkoba agar tidak ditemukan kembali peredaran melalui media sosial," ujarnya.

Sebelumnya, Fico ditangkap di rumahnya, kawasan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis, (13/1/2022) pukul 18.15 WIB. 

Saat ditangkap, disebut Fico masih dalam pengaruh tembakau sintetis. 

Petugas juga menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Setelah penangkapan, polisi melakukan tes urine kepada Fico. 

Hasilnya menyatakan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis.

Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico yakni Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun," kata Zulpan.

Baca Juga: Ardhito Pramono Akui Kembali Konsumsi Narkoba pada Tahun 2020

(*)

Sumber: Kompas.tv
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania