Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati

Ericha Fernanda - Rabu, 12 Januari 2022
Herry Wirawan dituntut hukuman kebiri kimia oleh JPU di PN Kelas IA, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
Herry Wirawan dituntut hukuman kebiri kimia oleh JPU di PN Kelas IA, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dok. Kejati Jabar

Parapuan.co - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati dan kebiri kimia dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana.

Tuntutan hukuman itu dinilai bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual dan menekan adanya kejahatan serupa di kemudian hari.

Kebiri kimia diberlakukan secara medis sebagai cara untuk menekan hasrat seksual bagi pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur.

Hukuman ini resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

Apa itu kebiri kimia?

Menurut PP No. 70 Tahun 2020, hukuman kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain.

Hal ini dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang.

Tindakan pelaku mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Baca Juga: Jadi Pelaku Perkosaan 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Proses kebiri kimia

Melansir Healthline, kebiri kimia adalah penggunaan obat-obatan untuk menurunkan kadar hormon pria atau androgen.

Proses kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh berkurang.

Dalam tubuh pria, hormon androgen utama adalah testosteron dan dihidrotestosteron (DHT), sekitar 90 hingga 95 persen androgen dibuat di testis.

Testosteron adalah hormon yang memiliki banyak fungsi, terutama fungsi seksual dan reproduksi bagi pria.

Obat yang digunakan dalam kebiri kimia adalah medroksiprogesteron asetat, siproteron asetat, dan Luteinizing hormone-releasing hormone (LHRH).

Jenis-jenis obat ini dapat mengurangi hormon testosteron dan estradiol pada tubuh pria yang berpengaruh bagi fungsi seksual.

Kebiri kimia bukanlah pengobatan satu kali, dokter akan memberikan obat dengan suntikan atau menanamkannya (implan) di bawah kulit.

Tergantung pada obat dan dosisnya, prosedur ini harus diulang sekitar sebulan sekali atau setahun sekali.

Baca Juga: Herry Wirawan Pelaku Perkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya

Efek samping

Efek samping dari kebiri kimia dapat meliputi:

- Hasrat seksual atau libido berkurang

- Disfungsi ereksi

- Pengecilan buah zakar dan penis

- Kelelahan

- Sensasi panas tubuh

- Nyeri payudara dan pertumbuhan jaringan payudara (ginekomastia)

Dalam jangka panjang, kebiri kimia juga dapat menyebabkan:

- Osteoporosis

- Gangguan glukosa

- Depresi

- Ketidaksuburan

- Anemia

- Kehilangan massa otot

- Penambahan berat badan

Jadi, itulah penjelasan terkait proses kebiri kimia beserta efek sampingnya bagi pelaku kekerasan seksual ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Robby Purba Berjuang Lawan Tumor Payudara, Kenali Ini Kondisi Kelainan Payudara pada Pria Lainnya

(*)